Academy_TP FMCG 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

Resmi Jadi Menteri Keuangan, Suahasil Ungkap Fokus Utamanya

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 15 September 2026 | 07.00 WIB
Resmi Jadi Menteri Keuangan, Suahasil Ungkap Fokus Utamanya

JAKARTA, DDTCNews - Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan 2024-2029. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (15/9/2026).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara berjanji mengoptimalkan kinerja APBN sehingga memberikan manfaat konkret bagi masyarakat melalui dukungan terhadap konsumsi, investasi, belanja pemerintah, dan kegiatan perdagangan, terutama ekspor.

"Bapak Presiden memberikan arahan supaya saya menyelesaikan masa Kabinet Merah Putih 2024-2029 sebagai menteri keuangan. Tugasnya adalah menjaga keuangan negara," katanya.

Suahasil meminta seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga Kemenkeu sebagai institusi yang kredibel dan dipercaya publik.

Lebih lanjut, dia juga akan fokus melanjutkan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sehingga tidak ada perubahan mendasar dalam pelaksanaan tugas kementerian.

"Solid semua melanjutkan pekerjaan Kementerian Keuangan, kita bukan masalah berubah-ubah. Ini melanjutkan aktivitas, semua tugas fungsi Kementerian Keuangan, yaitu untuk menjaga APBN, dan menumbuhkan serta menstabilkan ekonomi," tuturnya.

Selain menjaga APBN, Suahasil akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, terutama terhadap pihak yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.

Dia memberikan instruksi kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama untuk menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama rokok ilegal.

"Pak Djaka telah bekerja sama dengan rekan-rekan DJBC, memastikan penangkapan kegiatan-kegiatan ilegal lebih kuat, dan itu akan kita lanjutkan terus. Ingat, yang ilegal bukan hanya rokok, tapi ada berbagai hal yang harus kita tangani," tutur Suahasil.

Selain topik di atas, ada pula ulasan OECD yang memperbarui format GIR dan pedoman pajak minimum global. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan konsultan pajak dalam PMK 55/2026, harapan Kadin Indonesia terhadap menteri keuangan baru, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Suahasil Siap Bangun Komunikasi Publik yang Dipercaya

Menteri Keuangan Suahasil Nazara berkomitmen untuk menjaga keuangan negara sesuai dengan yang diamanahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, presiden telah meminta dirinya untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas dari keuangan negara.

Guna menjaga kredibilitas APBN, Kementerian Keuangan akan membangun komunikasi publik yang dapat dipercaya.

"Prioritasnya menjalankan APBN yang kredibel. Saya akan terus menjalankan APBN yang dapat dipercaya, komunikasi publik yang dapat dipercaya, dan memastikan yang dilakukan APBN adalah mendukung program prioritas pemerintah," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

OECD Perbarui Format GIR dan Pedoman Pajak Minimum Global

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperbarui GloBE information return (GIR), sekaligus menerbitkan administrative guidance baru mengenai pelaksanaan pajak minimum global (GloBE).

Pembaruan GIR bertujuan untuk mendukung implementasi GloBE) yang sudah diperbarui melalui side-by-side package. GIR yang telah diperbarui mencakup penyederhanaan berdasarkan side-by-side package yang disepakati Inclusive Framework pada Januari 2026

"Revisi terhadap GIR ini berlaku untuk GIR yang disampaikan untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025," tulis OECD dalam keterangan resmi. (DDTCNews)

Kode Etik Jadi Acuan Kemenkeu Periksa Konsultan Pajak

Kode etik dan standar praktik konsultan pajak menjadi acuan bagi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak.

Merujuk pada Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, pemeriksaan dilaksanakan terhadap konsultan pajak guna menguji kepatuhan konsultan ataupun kantor konsultan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik.

"Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan konsultan pajak dan kantor konsultan pajak terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik," bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 55/2026. (DDTCNews)

Pastikan Tepat Sasaran, Dana Bansos Akan Masuk Rekening

Pemerintah menyiapkan digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui rekening untuk meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mengurangi potensi korupsi. Mekanisme tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada awal 2027.

Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bansos nantinya disalurkan melalui rekening atau transaksi nontunai.

"Semua akan transparan dan terbuka, kami sepakat tidak ada lagi cash transfer, jadi semua cashless transaction. Ini juga untuk mengurangi korupsi," ujarnya. (DDTCNews)

Ketentuan Pencabutan Izin Asosiasi Konsultan Pajak oleh Kemenkeu

PMK 55 55/2026 memungkinkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencabut penetapan terdaftar suatu asosiasi konsultan pajak. Penetapan terdaftar asosiasi konsultan pajak bisa dicabut dalam hal asosiasi memperoleh teguran tertulis sebanyak 3 kali dalam 3 tahun.

"Dalam hal asosiasi konsultan pajak mendapatkan teguran tertulis...sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 tahun, dirjen mencabut penetapan terdaftar asosiasi konsultan pajak pada Kemenkeu," bunyi Pasal 33 ayat (8) PMK 55/2026.

Teguran tertulis diberikan terhadap suatu asosiasi konsultan pajak bila asosiasi dimaksud tidak melaksanakan kewajiban pada Pasal 33 ayat (1) hingga ayat (4) PMK 55/2026. (DDTCNews)

Kadin Wanti-Wanti Menkeu Baru Soal Beban Pajak

Kadin Indonesia berharap Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak asal menaikkan beban pajak demi mengejar target penerimaan negara. Kadin menilai penguatan fiskal seharusnya dicapai melalui ekspansi ekonomi dan perluasan basis pembayar pajak.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil menjadi menteri keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Mengingat rekam jejak Suahasil di Kementerian Keuangan, Kadin optimistis proses transisi kebijakan fiskal dan APBN akan berjalan lancar tanpa guncangan bagi dunia usaha. (Bisnis.com)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.