JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email blast kepada wajib pajak badan yang baru terdaftar pada 2025 tetapi belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan 2025.
Pengiriman email tersebut menjadi bagian dari upaya DJP membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Email tersebut berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id)," tulis DJP dalam pengumuman Nomor PENG-52/PJ.09/2026, dikutip pada Kamis (27/8/2026).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-3/PJ/2026, penyampaian SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak dapat dilakukan untuk suatu tahun pajak; dan/atau bagian tahun pajak.
SPT Tahunan untuk suatu tahun pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak.
Sementara itu, SPT Tahunan PPh untuk suatu bagian tahun pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam tahun pajak; atau melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) UU KUP.
Saat dimulainya kewajiban pajak subjektif untuk wajib pajak badan adalah dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Wajib pajak badan yang menerima email dari DJP dapat mengikuti langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Badan yang tercantum dalam isi email.
Seiring dengan pengiriman email tersebut, DJP mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
DJP menegaskan email resmi yang dikirimkan oleh DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Wajib pajak pun perlu memastikan alamat pengirim sebelum mengikuti instruksi yang tercantum dalam email.
DJP juga menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Selain itu, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi DJP.
"Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan," bunyi pengumuman DJP.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau memastikan keaslian informasi yang diterima, wajib pajak dapat menghubungi saluran layanan resmi DJP.
Wajib pajak dapat menghubungi KPP terdekat melalui daftar unit kerja pada situs DJP atau aplikasi M-Pajak. Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan live chat pada situs DJP, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, serta email [email protected]. (dik)
