Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KURS PAJAK 23 - 26 SEPTEMBER 2026

Dolar AS Naik Jadi Rp17.707, Simak Kurs Pajak Sepekan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 23 September 2026 | 09.45 WIB
Dolar AS Naik Jadi Rp17.707, Simak Kurs Pajak Sepekan

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra dagang. Rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), tetapi masih perkasa terhadap sejumlah mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp17.707. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tercatat naik signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp17.594 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp12.604,12 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp12.659,94 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak ringgit Malaysia berbalik menguat. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp4.335,21 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik tipis dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp4.330,51 per ringgit Malaysia.

Di sisi lain, rupiah masih terus menguat terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp13.893,47 per dolar Singapura atau turun dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp13.896,66 per dolar Singapura.

Lebih lanjut, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp20.369,44. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp20.441,06 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 45/MK/EF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 23 - 29 September 2026 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)17.707,00113,00
2Dolar Australia (AUD)12.604,12-55,82
3Dolar Kanada (CAD)12.685,85-43,50
4Kroner Denmark (DKK)2.724,75-9,90
5Dolar Hongkong (HKD)2.257,0613,36
6Ringgit Malaysia (MYR)4.335,214,70
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.165,60-103,67
8Kroner Norwegia (NOK)1.886,33-15,90
9Poundsterling Inggris (GBP)23.766,24-43,72
10Dolar Singapura (SGD)13.893,47-3,19
11Kroner Swedia (SEK)1.804,77-22,22
12Franc Swiss (CHF)21.546,92-129,11
13Yen Jepang (JPY)11.371,25-54,46
14Kyat Myanmar (MMK)8,420,04
15Rupee India (INR)184,57-0,46
16Dinar Kuwait (KWD)57.418,29444,03
17Rupee Pakistan (PKR)63,830,47
18Peso Philipina (PHP)281,990,93
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.713,7928,55
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,600,01
21Baht Thailand (THB)531,59-2,64
22Dolar Brunei Darussalam (BND)13.896,345,68
23Euro Euro (EUR)20.369,44-71,62
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.640,0817,62
25Won Korea (KRW)12,92-0,17

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.