JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan tanggapan mengenai masih maraknya impor dan peredaran pakaian bekas (balpres) di pasar dalam negeri.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan salah satu faktor yang menyebabkan balpres belum sepenuhnya dapat diberantas adalah masih adanya celah di wilayah perbatasan yang dapat digunakan untuk memasok barang dari luar negeri.
"Kenapa masalah balpres enggak selesai-selesai, [karena] pintu masuk barang-barang ilegal di Indonesia tentu masih banyak yang perlu menjadi atensi, termasuk perairan seperti Selat Malaka maupun perbatasan seperti di Kalimantan," ujarnya, dikutip pada Rabu (23/9/2026).
Selain celah di pintu masuk barang ilegal, Djaka mengatakan terdapat faktor lain yang turut menjadi kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana serta jumlah petugas DJBC yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan.
"Balpres masih saja tetap ada, ya, tentu tentunya ini tidak lepas dari sarana dan prasarana yang ada, juga personel yang ada di Bea Cukai yang menjaga perbatasan," tuturnya.
Djaka menambahkan peredaran pakaian bekas impor juga sulit diberantas sepenuhnya karena permintaan masyarakat terhadap barang tersebut masih cukup tinggi. Selama permintaan masih ada, importir akan terus mencari jalur untuk memasok balpres ke pasar dalam negeri.
Mengingat jumlah pegawai DJBC yang terbatas, dia menuturkan aktivitas penyelundupan balpres ke Indonesia tidak selalu dapat langsung terdeteksi dan ditindak seluruhnya.
"Kebutuhan ataupun keinginan masyarakat untuk menggunakan dan memakai balpres ini masih ada, sehingga teorinya kita main kucing-kucingan. Jadi selama kebutuhan masyarakat ada, itu [impor balpres] pasti akan terjadi," ucap Djaka.
Meski demikian, Djaka menegaskan DJBC terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, termasuk balpres.
"Kita berusaha maksimal untuk melakukan pencegahan terhadap masuknya barang-barang ilegal ataupun barang-barang yang dibatasi ke wilayah Indonesia," tutupnya.
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas atau balpres. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d. Permendag 40/2022.
Jika lolos masuk ke Indonesia, balpres harus dimusnahkan. Pakaian bekas impor dianggap sebagai limbah yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia serta menimbulkan masalah lingkungan.
Selain itu, pelarangan impor pakaian bekas juga bertujuan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. (dik)
