JAKARTA, DDTCNews — Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bertemu dengan perwakilan 30 bank guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan penagihan aktif.
Melalui pertemuan ini, DJP dan bank menyelaraskan standard operating procedure (SOP) pemblokiran rekening serta pemindahbukuan harta pada rekening.
"Penyelarasan tersebut diharapkan dapat memperjelas alur koordinasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan, serta mempercepat turnaround time pada setiap tahapan proses penagihan aktif," ungkap Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (11/9/2026).
Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengungkapkan industri perbankan memiliki peran penting dalam penagihan aktif, yakni sebagai operator yang menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman mengenai mekanisme penagihan agar setiap tahapan dapat terlaksana secara efektif dan tepat waktu.
"Sinergi ini bukan hanya mengenai percepatan proses administrasi, tetapi juga memastikan setiap pihak memiliki pemahaman yang sama. Dengan demikian, pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus tetap memperhatikan tata kelola yang berlaku di sektor perbankan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin.
Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkomitmen untuk melaksanakan penagihan secara konsisten guna mengamankan hak negara atas penerimaan pajak.
Penagihan aktif akan dilakukan melalui tahapan yang telah diatur dalam undang-undang, yakni dengan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, pemblokiran rekening, dan penyitaan aset. (dik)
