[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Terbit, Aturan Baru Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Jadi Kuasa WP

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 01 September 2026 | 14.05 WIB
Terbit, Aturan Baru Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Jadi Kuasa WP
<p>Tangkapan layar PMK 55/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.

PMK 55/2026 mengubah kerangka pengaturan konsultan pajak yang sebelumnya diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.t.d PMK 175/2022. Salah satu perubahan yang utama ialah pengaturan mengenai surat keterangan kompetensi (SKK) dan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

"Bahwa PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 175/PMK.01/2022… belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi pertimbangan PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Dalam ketentuan sebelumnya, pengaturan lebih berfokus pada konsultan pajak. Sementara itu, PMK 55/2026 memperluas cakupan dengan memasukkan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, termasuk pengaturan kompetensi, pendaftaran, pengawasan, dan sanksi.

PMK 55/2026 mendefinisikan pihak lain sebagai seseorang, selain konsultan pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) serta ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun SKT diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SKK. SKK menjadi dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Untuk memperoleh SKK, seseorang harus mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.

SKK dibedakan berdasarkan tingkat kompetensi A, B, dan C. SKK tersebut berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir dengan mengikuti ujian penyegaran.

Tidak hanya bagi pihak lain, SKK juga menjadi syarat untuk mengajukan izin praktik bagi konsultan pajak. Artinya, ketentuan tersebut mengubah mekanisme dalam rezim sebelumnya yang menggunakan sertifikat konsultan pajak sebagai salah satu dokumen utama terkait kompetensi.

Dalam masa transisi, sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.t.d. PMK 175/2022 tetap dinyatakan berlaku sebagai SKK paling lama 2 tahun sejak sertifikat diterbitkan.

Sertifikat tersebut juga masih dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Selanjutnya, setelah asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi, pemilik sertifikat lama tetap harus mengikuti ujian profesi sebagai syarat permohonan izin konsultan pajak.

Selain mengatur pihak lain dan konsultan pajak, PMK 55/2026 juga mengatur mekanisme pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan terhadap kantor konsultan pajak. Pengaturan itu meliputi:

  1. penetapan izin kantor konsultan pajak;
  2. penetapan sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak dan kantor konsultan pajak;
  3. persetujuan perubahan nama kantor konsultan pajak; dan
  4. persetujuan penutupan kantor konsultan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.