[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 57/2026

Pita Cukai Tak Wajib Pakai Hologram, Bisa Diganti Fitur Sekuriti Lain

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 01 September 2026 | 08.30 WIB
Pita Cukai Tak Wajib Pakai Hologram, Bisa Diganti Fitur Sekuriti Lain
<p>Ilustrasi.&nbsp;Foto: Ditjen Bea dan Cukai.</p> <table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 57/2026 mengubah fitur keamanan pada pita cukai. Salah satu perubahan tersebut adalah hologram tidak lagi diwajibkan sebagai unsur pengamanan minimum.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Budi Prasetiyo mengatakan hologram bukan berarti dihapus sepenuhnya dari pita cukai. Pemerintah tetap dapat menggunakan hologram apabila dinilai diperlukan sebagai fitur pengamanan.

"Ketentuan tersebut tidak berarti hologram dilarang digunakan, melainkan hologram tidak lagi ditetapkan sebagai unsur minimum yang wajib ada," ujarnya, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Budi menjelaskan fitur keamanan minimum pita cukai kini berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti. Berdasarkan PMK 57/2026, hologram tidak lagi ditetapkan sebagai salah satu unsur minimum.

Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas dalam desain dan teknologi pengamanan pita cukai sehingga fitur sekuriti dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari modernisasi pita cukai yang bertujuan meningkatkan fleksibilitas agar pemutakhiran fitur sekuriti lainnya dapat dilakukan secara adaptif," kata Budi.

Meski hologram tidak lagi menjadi unsur wajib, Budi menegaskan pita cukai tetap harus memenuhi 2 kriteria, yakni sulit dipalsukan dan mudah diidentifikasi.

Ke depan, penentuan fitur sekuriti baru pada pita cukai akan tetap berpedoman pada asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam UU Cukai.

Sebagai informasi, PMK 57/2026 merevisi PMK 52/2020 dan ditujukan untuk mengoptimalkan pengawasan serta pengamanan pita cukai barang kena cukai (BKC).

Dalam ketentuan sebelumnya, spesifikasi minimum pita cukai mencakup kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Melalui PMK 57/2026, hologram sekuriti tidak lagi dicantumkan sebagai unsur spesifikasi minimum. Dengan demikian, spesifikasi minimum pita cukai kini terdiri atas kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.

Sementara itu, unsur minimum desain pita cukai tetap tidak berubah. Unsur tersebut antara lain lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, tahun anggaran, serta harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

"Dalam ketentuan sebelumnya, spesifikasi minimum pita cukai mencakup kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Kini, spesifikasi minimum tersebut berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti," papar Budi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.