BERITA TERKINI
PMK 55/2026 mengatur 3 jenis sanksi administratif bagi konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak (KKP), yaitu peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin yang dapat dikenakan tidak secara berurutan.
Peringatan dan pembekuan masing-masing dapat dikenakan maksimal 3 kali dalam 5 tahun terakhir sebelum berujung pada sanksi yang lebih berat jika pelanggaran berlanjut.
Selama izin dibekukan, konsultan pajak dan KKP dilarang memberikan jasa, sedangkan pencabutan izin menyebabkan izin tidak dapat diajukan kembali. PMK 55/2026 juga mengatur sanksi terkait tindak pidana serta pengumuman sanksi kepada masyarakat melalui laman resmi. (rig)
