Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Sanksi Administratif bagi Konsultan Pajak dan KKP

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 21 September 2026 | 11.00 WIB
Sanksi Administratif bagi Konsultan Pajak dan KKP

PMK 55/2026 mengatur 3 jenis sanksi administratif bagi konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak (KKP), yaitu peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin yang dapat dikenakan tidak secara berurutan.

Peringatan dan pembekuan masing-masing dapat dikenakan maksimal 3 kali dalam 5 tahun terakhir sebelum berujung pada sanksi yang lebih berat jika pelanggaran berlanjut.

Selama izin dibekukan, konsultan pajak dan KKP dilarang memberikan jasa, sedangkan pencabutan izin menyebabkan izin tidak dapat diajukan kembali. PMK 55/2026 juga mengatur sanksi terkait tindak pidana serta pengumuman sanksi kepada masyarakat melalui laman resmi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.