JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa perpajakan dapat mendirikan kantor konsultan pajak.
Kantor konsultan pajak tersebut salah satunya dapat berbentuk perseroan terbatas (PT). Konsultan pajak juga berhak mendirikan kantor konsultan pajak berbentuk PT di seluruh wilayah Indonesia.
"Kantor konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berbentuk: perseroan terbatas," bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf d PMK 55/2026, dikutip pada Senin (21/9/2026).
PMK 55/2026 mengatur 3 ketentuan teknis yang wajib dipenuhi ketika konsultan pajak mendirikan kantor konsultan pajak berbentuk PT.
Pertama, kantor konsultan pajak harus didirikan oleh paling sedikit 1 orang konsultan pajak.
Kedua, kantor konsultan pajak wajib dikelola oleh paling sedikit 1 orang direksi dan 1 orang komisaris yang keduanya merupakan konsultan pajak. Dalam hal jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 orang, sebanyak 2/3 (dua per tiga) dari seluruh direksi dan komisaris wajib merupakan konsultan pajak.
Ketiga, kantor konsultan pajak wajib dipimpin oleh konsultan pajak.
Lebih lanjut, PMK 55/2026 mengatur ketentuan apabila rekan, direksi, dan/atau komisaris yang merupakan konsultan pajak meninggal dunia atau mengundurkan diri. Kondisi tersebut dapat menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan mengenai pengelolaan kantor konsultan pajak berbentuk PT.
Dalam kondisi tersebut, kantor konsultan pajak wajib memenuhi kembali komposisi struktur pengelolaan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal meninggal dunia atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang bersangkutan.
Kantor konsultan pajak berbentuk PT yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana ditetapkan dalam PMK 55/2026 akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Selanjutnya, dalam menetapkan nama, kantor konsultan pajak berbentuk PT harus menggunakan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Untuk memperoleh izin kantor konsultan pajak, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada menteri keuangan melalui dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.
Konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan izin dapat menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Adapun salah satu dokumen yang perlu disiapkan untuk kantor konsultan pajak berbentuk PT adalah akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris. (dik)
