[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PMK 57/2026

Purbaya Rilis PMK Baru, Hologram Tak Lagi Jadi Spesifikasi Pita Cukai

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 13 Agustus 2026 | 13.00 WIB
Purbaya Rilis PMK Baru, Hologram Tak Lagi Jadi Spesifikasi Pita Cukai
<p>Tampilan awal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 57/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.

Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 57/2026 yang merupakan revisi dari PMK 52/2020. Revisi dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai (BKC).

"Untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai BKC serta untuk memberikan pedoman bagi BUMN dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh menteri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai," bunyi pertimbangan PMK 57/2026, dikutip pada Kamis (13/8/2026).

Apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, PMK 57/2026 mengubah ketentuan seputar spesifikasi pita cukai. Berdasarkan PMK 52/2020, spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Namun, PMK 57/2026 tidak lagi mencantumkan hologram sekuriti sebagai salah satu unsur spesifikasi pita cukai. Dengan demikian, spesifikasi pita cukai kini minimal berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.

Sementara itu, unsur minimal yang harus termuat pada desain pita cukai masih sama dengan ketentuan terdahulu, yaitu: lambang Negara Republik Indonesia; lambang DJBC; tarif cukai; angka tahun anggaran; dan harga jual eceran (HJE) dan/atau jumlah isi kemasan.

Sebagai informasi, pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Sebagai dokumen sekuriti, bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tidaklah sembarangan melainkan telah diatur sedemikian rupa.

Pengaturan ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai diatur melalui peraturan direktur jenderal bea dan cukai setiap tahunnya. Untuk 2026, ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai diatur melalui PER-17/BC/2025. Simak Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.