GUNUNGKIDUL, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengintensifkan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjelang jatuh tempo pada 30 September 2026.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Atmaji Priyosukendro mengatakan pihaknya menerjunkan tim secara langsung ke kelurahan tertentu yang capaian PBB-nya masih rendah.
"Setiap hari ada 2 tim yang diterjunkan untuk memaksimalkan penerimaan PBB, khususnya di kelurahan-kelurahan yang capaiannya masih rendah," ujar Atmaji, dikutip Minggu (27/9/2026).
Hingga 24 September 2026, realisasi PBB di Kabupaten Gunungkidul tercatat masih senilai Rp21,7 miliar, 80,3% dari target tahun 2026 yang senilai Rp27 miliar. Pemkab Gunungkidul memiliki waktu hingga akhir bulan untuk mengejar kekurangan pembayaran senilai Rp5,3 miliar.
Dari total 144 kelurahan yang ada di Kabupaten Gunungkidul, tercatat baru ada 39 kelurahan yang pelunasan PBB-nya sudah mencapai 100%. Pemkab Gunungkidul akan memberikan insentif khusus bagi kelurahan yang PBB-nya sudah lunas tepat waktu.
"Sampai saat ini sudah ada 39 kelurahan yang dinyatakan lunas PBB. Nanti bagi kelurahan yang lunas PBB akan mendapat insentif dari pemkab sebagai bentuk apresiasi dalam membantu upaya pelunasan pembayaran," ujar Atmaji seperti dilansir suaragunungkidul.net.
Terpisah, Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengingatkan para wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran PBB. Terdapat sanksi sebesar 1% per bulan bagi para wajib pajak yang terlambat melunasi PBB.
"Ada sekitar 625.000 wajib pajak. Kami berharap bisa dibayar sebelum jatuh tempo, karena semakin lama pembayaran, maka dendanya akan makin besar," ujar Putro. (rig)
