JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/9/2026).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa SPP-TDLN sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025 akan diimplementasikan pada 10 September.
"Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September, kami akan mengimplementasikan perpres terkait SPP-TDLN," katanya.
Bimo menuturkan implementasi SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya perluasan basis pajak pada ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Adapun SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.
Anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara telah memperoleh penugasan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68/2025 untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN.
Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:
PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.
Sementara itu, PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai kewenangan menteri keuangan atur kuasa wajib pajak digugat ke MK. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan pengusutan hambatan restitusi pajak, RUU Perampasan Aset, tindak pidana pajak, dan lain sebagainya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi SPP-TDLN akan diawali di bank-bank BUMN, lalu akan diperluas ke bank lainnya secara bertahap.
"[10 September] mulai dipungut. Itu kan sudah lama kita training sistemnya, namanya sandboxing. Sudah dites beberapa bank, 4 bank BUMN sudah jalan waktu itu. Resminya nanti tanggal 10 [September]," katanya.
Purbaya enggan memastikan tambahan penerimaan pajak yang dapat diperoleh pemerintah dari penerapan SPP-TDLN. Namun, dia mengeklaim penyelenggara SPP-TDLN telah menjanjikan tambahan penerimaan yang besar dari sistem dimaksud. (DDTCNews/Kontan)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mendalami hambatan restitusi pajak yang dialami oleh pelaku usaha. Dia mengaku dirinya hanya memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan atas restitusi pada sektor batu bara, bukan sektor lain.
"Restitusi kan dicurigai waktu itu yang sumber daya alam, saya bayar subsidi Rp25 triliun ke perusahaan batu bara. Sebenarnya itu yang dimonitor, tapi enggak tahu pelaksanaannya agak geser sedikit. Saya akan monitor, saya akan bereskan nanti," katanya.
Purbaya menduga ada kesalahan pemahaman atas perintah yang telah diberikan. (DDTCNews)
Upaya pemerintah untuk menutup celah penghindaran pajak tampaknya perlu dilakukan dengan lebih serius. Buktinya, transaksi keuangan mencurigakan di bidang perpajakan mencatatkan angka tertinggi, yang mengindikasikan masih lemahnya sistem pengawasan pemangku kebijakan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam catatan terbaru mencatat, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) di bidang pajak pada Juli 2026 mencapai 794. Angka tersebut merupakan rekor tertinggi baru secara bulanan setidaknya sepanjang tahun berjalan ini.
"Mayoritas tindak pidana pada Hasil Analisis 11,9% di bidang perpajakan," tulis laporan PPATK. (Bisnis Indonesia)
Pemohon bernama Mahamuddin mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
Ayat dimaksud memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk mengatur kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Menurut pemohon, Pasal 44E ayat (2) huruf e bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dalam UU.
"Ketentuan Pasal 23A UUD 1945 secara jelas dan terang (expressis verbis) menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan UU. Bunyi Pasal 23A UUD NRI 1945 jelas menyebut 'undang-undang' sebagai dasar pemungutan pajak, bukan peraturan perundang-undangan," bunyi Permohonan Nomor 328/PUU-XXIV/2026. (DDTCNews)
DJP memaparkan sejumlah tantangan dalam menghimpun penerimaan pajak pada 2027. Salah satu tantangan terbesar pada tahun depan ialah perkembangan bisnis berbasis digital yang memunculkan banyak kegiatan ekonomi baru.
Namun demikian, sebagian kegiatan tersebut masih bersifat informal sehingga belum seluruhnya terdata dalam sistem perpajakan.
"Dalam merumuskan berbagai kebijakan administrasi perpajakan ke depan, ada 4 tantangan yang kami hadapi yang juga harus kami respons dengan cepat dan tepat," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai tindakan penyitaan berdasarkan RUU Perampasan Aset tidak dapat serta-merta diterapkan atas seluruh tindak pidana pajak.
Purbaya memandang penyitaan terhadap aset milik wajib pajak perlu dilaksanakan secara hati-hati. Dia menambahkan kegiatan penyitaan seyogianya tidak dilakukan atas mereka yang baru sekali melakukan pelanggaran.
"Jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas keadilannya. Kalau berkali-kali atau memang sengaja untuk mengelabui, bisa saja," katanya. (DDTCNews)
