JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan PMK 55/2026 kini mengatur izin konsultan pajak tidak memiliki masa berlaku tertentu.
Alhasil, izin konsultan pajak tidak perlu diperpanjang secara berkala. Meski begitu, konsultan pajak dituntut harus mempertahankan statusnya dengan tetap patuh dalam menjalankan profesi dan kewajibannya.
"Izin Konsultan Pajak tidak memiliki masa berlaku tertentu," tulis DJSPSK dalam laman Kemenkeu Learning Center, dikutip pada Minggu (27/9/2026).
DJSPSK mencatat ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi konsultan pajak, seperti mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) dan meningkatkan kompetensi.
Selain itu, konsultan pajak juga harus menjadi anggota asosiasi, menyampaikan laporan tahunan, dan mematuhi kode etik sebagaimana telah diatur seluruhnya dalam PMK 55/2026.
Sebagai informasi, izin konsultan pajak adalah izin yang diberikan oleh menteri keuangan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Pajak.
Sementara itu, DJSPSK menjelaskan ada pula dokumen yang memiliki masa berlaku tertentu, yaitu surat keterangan kompetensi (SKK). Adapun SKK tersebut berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya.
Sebelum masa berlaku tersebut berakhir, pemegang SKK dapat melakukan perpanjangan dengan mengikuti dan lulus ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh BPPK/Unit Pengelola.
"Yang memiliki masa berlaku 3 tahun adalah Surat Keterangan Kompetensi (SKK), bukan izin konsultan pajak," jelas DJSPSK Kemenkeu. (rig)
