Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

Implementasi SPP-TDLN Bakal Diperluas ke Bank Swasta dan Fintech

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 11 September 2026 | 07.00 WIB
Implementasi SPP-TDLN Bakal Diperluas ke Bank Swasta dan Fintech

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) akan turut menyasar bank swasta dan penyedia financial technology. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/9/2026).

Pada tahap awal implementasi, SPP-TDLN akan difokuskan pada himpunan bank milik negara (Himbara). Selain Himbara, beberapa bank swasta dan lembaga jasa keuangan seperti penyedia financial technology (fintech) juga akan dilibatkan secara bertahap.

"Iya [sudah diterapkan 10 September 2026]. Sementara bank Himbara dulu, ada 4 yang besar, tapi ada juga bank-bank swasta yang ikut," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Perlu diketahui, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri. Berdasarkan Perpres 68/2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara telah diberikan penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN.

Sementara itu, PPN akan dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.

Purbaya menjelaskan implementasi SPP-TDLN akan dipantau dalam sebulan ke depan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem, sekaligus memastikan sudah berjalan dengan baik dan andal.

"Jadi begini, kami tes dulu seperti apa dalam beberapa minggu ke depan. Habis itu, kami akan perluas ke bank-bank yang lain. Nanti, pada akhirnya, semua bank akan ikut program itu," tuturnya

Apabila penerapan SPP-TDLN dinilai sudah berjalan dengan baik, lanjut Purbaya, pemerintah akan memperluas penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.

"Semua akan ikut nanti. Fintech maupun bank-bank swasta yang lain juga akan ikut secara bertahap ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kami. Walaupun sekarang sistem sudah siap, tapi saya mau lihat hasilnya seperti apa sih sebulan ke depan," ujarnya.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai pelantikan ratusan pejabat, termasuk DJP, oleh menteri keuangan. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan izin konsultan pajak, setoran dana Rp120 triliun dari Danantara untuk fiscal buffer, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Perluasan Basis Pajak Lewat SPP-TDLN

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut implementasi SPP-TDLN berpotensi meningkatkan basis pajak dari aktivitas perdagangan hampir 2 kali lipat.

Saat ini, penerimaan pajak dari perdagangan digital berada pada kisaran Rp8 triliun – Rp12 triliun. Namun, pemerintah belum memproyeksikan nilai tambahan penerimaan seiring dengan diterapkannya SPP-TDLN tersebut.

"Dengan penerapan SPP TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir 2 kali lipat dari yang sekarang Rp8 triliun - Rp12 triliun, dari digital trading. Mudah-mudahan [penerimaannya] bisa lebih 2 kali lipat," tuturnya. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Purbaya Kembali Lantik Ratusan Pejabat, Termasuk dari DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik ratusan pejabat eselon II, eselon III, pejabat non eselon, kepala lembaga, serta direksi special mission vehicle (SMV) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (10/9/2026).

Para pejabat yang dilantik, termasuk dari Ditjen Pajak (DJP) dilakukan berdasarkan 12 butir KMK yang mencakup mutasi, pemberhentian dan pengangkatan jabatan, pengangkatan kembali, serta kenaikan jenjang jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Pelantikan ini bukan sekadar pergantian posisi atau perubahan tempat bekerja, tetapi merupakan bagian dari proses organisasi untuk memastikan Kementerian Keuangan terus bergerak, beradaptasi, dan bekerja semakin baik," kata Purbaya. (DDTCNews)

Purbaya Dorong INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong Lembaga National Single Window (LNSW) untuk terus mengembangkan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Menurut Purbaya, INSW harus mampu memperkirakan potensi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. Nanti, data dimaksud dapat dibandingkan dengan SPT dan dokumen pembayaran royalti.

Alhasil, pemerintah dapat melihat adanya perbedaan antara potensi pajak berdasarkan aktivitas ekonomi dan kewajiban yang dilaporkan. "Untuk betul-betul ke depan setiap perusahaan terdeteksi berapa potensi pembayaran kewajibannya yang kurang," ujar Purbaya. (DDTCNews)

Pelaporan PPL Konsultan Pajak Disampaikan Maksimal 31 Januari

Konsultan pajak kini harus menyampaikan laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) maksimal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) PMK 55/2026.

Ketentuan pelaporan realisasi PPL tersebut berbeda dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 tidak menjadikan realisasi PPL sebagai laporan tersendiri melainkan menjadi bagian dari laporan tahunan konsultan pajak yang disampaikan maksimal akhir April.

"Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL," bunyi Pasal 26 ayat (4) PMK 55/2026. (DDTCNews)

Purbaya: Danantara Bakal Setor Rp120 Triliun untuk Fiscal Buffer

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Danantara untuk menempatkan laba senilai Rp120 triliun ke kas negara. Keputusan ini diambil saat Prabowo memimpin rapat terbatas yang dihadiri para menteri.

"Itu bukan diskusi di Danantara. Itu dari rapat terbatas dengan presiden. Beliau memutuskan seperti itu, ya kita ikut," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pembagian laba oleh Danantara bukan untuk menekan defisit fiskal, melainkan sebagai cadangan atau fiscal buffer. Adapun keuntungan dimaksud akan dibagikan kepada pemerintah pada tahun ini dengan tetap mempertimbangkan kesiapan Danantara. (DDTCNews)

Kemenkeu: Pengajuan Izin Konsultan Pajak Tak Harus Berjenjang

PMK 55/2026 memungkinkan seseorang untuk memperoleh izin konsultan pajak tanpa harus berurutan.

Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Ririn Septiani menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, seseorang dapat memperoleh izin konsultan pajak setara dengan tingkatan surat keterangan kompetensi (SKK) yang dimiliki.

"Izin konsultan pajak terdiri atas tingkat A, B, dan C, dengan ruang lingkup jasa mengikuti klasifikasi masing-masing. Dengan pengaturan baru, pengajuan izin konsultan pajak tidak harus berjenjang," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.