JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Ditjen Pajak (DJP) masih tetap memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan pajak.
Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dilaksanakan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), DJP tetap memiliki peran melalui mekanisme koordinasi dan pemeriksaan bersama.
"DJP tetap berperan dalam pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme koordinasi dan pemeriksaan bersama, namun regulator utama yang menetapkan izin, melakukan pengawasan profesi, serta mengenakan sanksi administratif adalah unit Kementerian Keuangan yang membidangi profesi keuangan sesuai amanat UU P2SK," sebut Kemenkeu dalam FAQ pada Kemenkeu Learning Center (KLC), dikutip pada Minggu (27/9/2026).
Dengan demikian, DJP sepenuhnya menjalankan fungsi administrasi perpajakan, sedangkan fungsi pengawasan profesi dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) pada DJSPSK selaku regulator profesi keuangan.
Perubahan ini dilandasi oleh UU P2SK yang memisahkan fungsi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan dari fungsi administrasi perpajakan.
"Tujuannya meningkatkan profesionalisme, integritas, perlindungan masyarakat, dan menciptakan level playing field bagi seluruh penyedia jasa perpajakan," tulis Kemenkeu.
Dalam melakukan pengawasan, DJSPSK melalui Direktorat PPPK dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, dan pencabutan terhadap konsultan pajak, kantor konsultan pajak, ataupun pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak, pembekuan izin kantor konsultan pajak, pencabutan izin konsultan pajak, atau pencabutan izin kantor konsultan pajak bakal diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap pengguna jasa.
"Tujuannya agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang masih berwenang maupun yang sudah tidak berwenang memberikan jasa perpajakan sesuai ketentuan PMK," jelas Kemenkeu. (rig)
