JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 55/2026, Kementerian Keuangan mengubah ketentuan mengenai kewajiban konsultan pajak untuk menjadi anggota asosiasi konsultan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan PMK 55/2026, kewajiban menjadi anggota asosiasi kini harus dipenuhi maksimal 30 hari kerja setelah izin konsultan pajak diperoleh. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban tersebut tidak lagi menjadi persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan izin konsultan pajak.
"Kewajiban menjadi anggota asosiasi konsultan pajak…wajib dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah izin konsultan pajak diperoleh," bunyi Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026.
Berdasarkan pasal tersebut, konsultan pajak yang baru memperoleh izin masih diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban keanggotaan. Tenggatnya adalah 30 hari kerja terhitung sejak izin konsultan pajak diperoleh.
Ketentuan ini berbeda dengan peraturan terdahulu. Berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/ 2022, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak merupakan salah satu persyaratan bagi seseorang yang akan menjadi konsultan pajak.
Dengan kata lain, keanggotaan asosiasi pada aturan sebelumnya harus dipenuhi sebelum seseorang memperoleh izin praktik. Hal tersebut juga tercermin dari persyaratan permohonan izin praktik yang mengharuskan pemohon melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak.
Sementara itu, PMK 55/2026 menggeser mekanisme tersebut. Keanggotaan asosiasi tidak lagi ditempatkan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh izin konsultan pajak, tetapi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelah izin diperoleh.
PMK 55/2026 juga menetapkan sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Adapun konsultan pajak yang tidak menjadi anggota asosiasi konsultan pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan.
Apabila setelah masa pembekuan berakhir konsultan pajak tetap tidak menjadi anggota asosiasi konsultan pajak maka izin konsultan pajak akan dicabut. Adapun izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tetap dinyatakan berlaku sebagai izin konsultan pajak berdasarkan ketentuan baru.
"Izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 sebelum peraturan menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai izin konsultan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 60 huruf a PMK 55/2026.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai pemerintah yang menanggung PPh atas bunga SBN valas di domestik. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan kriteria eksportir yang mendapat perlakuan khusus DHE SDA, laporan tahunan konsultan pajak, dan lain sebagainya.
Konsultan pajak yang dikenai sanksi pencabutan izin tidak diberi kesempatan untuk kembali mengajukan izin sebagai konsultan pajak di kemudian hari. Merujuk pada PMK 55/2026, sanksi yang sama juga berlaku bagi kantor konsultan pajak yang izinnya dicabut.
"Konsultan pajak dan kantor konsultan pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak dan/atau pencabutan izin kantor konsultan pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin konsultan pajak dan/atau kantor konsultan pajak," bunyi Pasal 42 ayat (1) PMK 55/2026.
Terdapat beberapa sebab yang menyebabkan izin konsultan pajak dicabut di antaranya ialah konsultan pajak menyampaikan data dan informasi yang terbukti tidak benar saat mengajukan permohonan izin konsultan pajak. (DDTCNews)
Pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik.
Kebijakan tersebut diatur dalam PMK 59/2026. Insentif PPh ditanggung pemerintah (DTP) tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN dalam valuta asing di pasar perdana domestik.
"Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 59/2026. (DDTCNews/Kontan)
Pemerintah menetapkan kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 48/2026. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 s.t.d.t.d PP 21/2026 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
"Perlu menetapkan PMK tentang Kriteria Eksportir yang Memenuhi Ketentuan Khusus dalam Pemenuhan Kewajiban Pemasukan, Penempatan, dan Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam," bunyi pertimbangan PMK 48/2026. (DDTCNews)
Konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak tidak perlu menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak secara pribadi.
Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) PMK 55/2026, bila konsultan pajak mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak, penyampaian laporan tahunan konsultan pajak dilaksanakan oleh kantor konsultan pajak.
"Dalam hal konsultan pajak mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak, kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan oleh kantor konsultan pajak," bunyi Pasal 29 ayat (1) PMK 55/2026. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan.
Purbaya mengatakan fasilitas PPh final tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun tanpa batas waktu. Namun, dia mewanti-wanti wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum jika skala usaha dan omzetnya telah meningkat.
“Untuk UMKM yang pengusaha ada [PPh final] 0,5% sampai seterusnya, enggak cuma sampai 2029, saya berikan sampai seterusnya. Jadi, suka-suka dia lha, tapi kalau sudah gede ya bayar pajak," katanya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim realisasi penerimaan pajak dalam tahun berjalan ini berada di jalur yang sesuai (on track), bahkan tumbuh melebihi ekspektasi.
Purbaya menyebut setoran pajak hingga akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30% dibandingkan dengan tahun lalu. Berkaca pada capaian itu, dia menilai penerimaan negara cukup kuat dan kondisi APBN tetap stabil dengan defisit yang terjaga sebesar 0,91% dari produk domestik bruto (PDB) hingga Juli.
"Penerimaan kita di atas perkiraan semula, dan itu terjadi tanpa kenaikan tarif pajak, tanpa pajak baru. Saya cukup perbaiki saja kinerja orang-orang pajak kita," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom. (DDTCNews)
