JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan PMK terbaru mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/9/2026).
Peraturan yang dimaksud ialah PMK 55/2026 yang merevisi PMK 111/2014 s.t.d.t.d PMK 175/2022. Salah satu perubahan yang utama ialah pengaturan mengenai surat keterangan kompetensi (SKK) dan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
"Bahwa PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 175/PMK.01/2022… belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi pertimbangan PMK 55/2026.
Dalam ketentuan sebelumnya, pengaturan lebih berfokus pada konsultan pajak. Sementara itu, PMK 55/2026 memperluas cakupan dengan memasukkan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, termasuk pengaturan kompetensi, pendaftaran, pengawasan, dan sanksi.
PMK 55/2026 mendefinisikan pihak lain sebagai seseorang, selain konsultan pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) serta ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, SKT diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SKK. SKK menjadi dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Untuk memperoleh SKK, seseorang harus mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.
SKK dibedakan berdasarkan tingkat kompetensi A, B, dan C. SKK tersebut berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir dengan mengikuti ujian penyegaran.
Tidak hanya bagi pihak lain, SKK juga menjadi syarat untuk mengajukan izin praktik bagi konsultan pajak. Artinya, ketentuan tersebut mengubah mekanisme dalam rezim sebelumnya yang menggunakan sertifikat konsultan pajak sebagai salah satu dokumen utama terkait kompetensi.
Dalam masa transisi, sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.t.d. PMK 175/2022 tetap dinyatakan berlaku sebagai SKK paling lama 2 tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Sertifikat tersebut juga masih dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Selanjutnya, setelah asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi, pemilik sertifikat lama tetap harus mengikuti ujian profesi sebagai syarat permohonan izin konsultan pajak.
Selain mengatur pihak lain dan konsultan pajak, PMK 55/2026 juga mengatur mekanisme pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan terhadap kantor konsultan pajak.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai rencana mutasi ribuan pegawai pajak. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan mitigasi Kemenkeu atas dampak bencana terhadap fiskal, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2026, dan lain sebagainya.
Pemerintah menerbitkan PMK 55/2026 yang kini mengatur secara terperinci mengenai bentuk dan struktur kantor konsultan pajak yang didirikan oleh konsultan pajak.
PMK 55/2026 menyatakan konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan pajak di seluruh wilayah Indonesia. Pendirian kantor konsultan pajak wajib memperoleh izin dari menteri keuangan.
"Kantor Konsultan Pajak ... berbentuk: perseorangan; persekutuan perdata; firma; atau perseroan terbatas," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 55/2026. (DDTCNews)
DJP kembali melakukan perombakan terhadap pegawainya. Kali ini, DJP memutasi dan melantik 1.261 pegawainya ke dalam jabatan fungsional sebagaimana tercantum pada Pengumuman No. PENG-556/PJ/PJ.01/2026.
Merujuk pengumuman tersebut, DJP memutasi dan mengangkat 1.227 pegawainya dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, dan asisten penyuluh pajak. Ada pula 34 pegawai yang dilantik sebagai fungsional pranata keuangan APBN.
"Pelantikan pejabat fungsional akan dilaksanakan dengan kehadiran fisik/virtual pada: hari, tanggal: Kamis, 3 September 2026; waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai,” bunyi penggalan PENG-556/PJ/PJ.01/2026. (DDTCNews)
Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) meluncurkan adaptive regional integrated system for fiscal resilience (ARISE).
Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan ARISE dirancang untuk menyediakan informasi komprehensif mengenai bahaya atau ancaman (hazard), paparan (exposure), kerentanan (vulnerability), serta kerugian ekonomi dan dampak fiskal akibat bencana.
"Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memperkuat perencanaan mitigasi, kesiapan pembiayaan, dan strategi risk transfer sebelum bencana terjadi," ujarnya dalam keterangan resmi. (DDTCNews)
DJP mencatat penerimaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2026 tumbuh 27% secara tahunan (year-on-year/YoY). Meski tumbuh tinggi, otoritas pajak masih memproyeksikan penerimaan berisiko meleset dari target alias shortfall sampai pengujung tahun ini.
Untuk diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Namun, berdasarkan outlook, penerimaan diproyeksikan hanya terkumpul Rp2.310,8 triliun atau terjadi shortfall Rp46,9 triliun.
Apabila mengacu pada realisasi Agustus 2025 Rp1.135,4 triliun, maka estimasi penerimaan pajak Agustus 2026 tercatat sebesar Rp1.441,9 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 61,15% dari target APBN 2026. (Bisnis Indonesia/Kontan)
Asosiasi konsultan pajak diwajibkan menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026.
Ujian profesi tersebut menjadi salah satu persyaratan baru untuk memperoleh izin konsultan pajak. Perlu dipahami, ujian profesi ini berbeda dengan uji kompetensi yang digelar oleh Kementerian Keuangan.
"Penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling lama tanggal 31 Desember 2026," bunyi Pasal 61 angka 1 PMK 55/2026. (DDTCNews)
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 57/2026 mengubah fitur keamanan pada pita cukai. Salah satu perubahan tersebut adalah hologram tidak lagi diwajibkan sebagai unsur pengamanan minimum.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Budi Prasetiyo mengatakan hologram bukan berarti dihapus sepenuhnya dari pita cukai. Pemerintah tetap dapat menggunakan hologram apabila dinilai diperlukan sebagai fitur pengamanan.
"Ketentuan tersebut tidak berarti hologram dilarang digunakan, melainkan hologram tidak lagi ditetapkan sebagai unsur minimum yang wajib ada," ujarnya. (DDTCNews)
