Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

Menanti Arah Kebijakan Restitusi Pajak di Era Menkeu Suahasil

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 16 September 2026 | 07.00 WIB
Menanti Arah Kebijakan Restitusi Pajak di Era Menkeu Suahasil

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan, arah kebijakan restitusi pajak di bawah Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut menjadi perhatian. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (16/9/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan Ditjen Pajak (DJP) akan mencairkan restitusi pajak sesuai dengan standar operasional prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan. Menurutnya, DJP tidak dapat mencairkan restitusi tanpa mengacu pada SOP yang sudah ditetapkan.

"Jadi itu restitusi memang selektif, lebih terukur, lebih terencana, dan terarah sesuai dengan sektor yang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan. Dan pemeriksaan juga ada standarnya, DJP tentu tidak pada posisi untuk melanggar SOP," katanya.

Terkait dengan kebijakan restitusi ke depan, lanjut Bimo, restitusi akan dilaksanakan sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

"Tentu sesuai dengan arahan Pak Suahasil bagaimana dan segala macamnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan dan manajemen defisit supaya APBN tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Bimo.

Sebagai informasi, restitusi masih menjadi salah satu hambatan yang disorot oleh pelaku usaha hingga DPR. Salah satunya ialah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pencairan restitusi yang terlambat dinilai berpengaruh terhadap cash flow dan kemampuan usaha dalam mendanai proyek.

"Keluhan [pengusaha] ini kami pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada Menteri Keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menambahkan restitusi perlu segera dicairkan mengingat restitusi merupakan hak wajib pajak.

"Restitusi pada hakikatnya adalah hak korporasi. Kalau ini ditahan, banyak korporasi yang mengalami masalah pada cash flow-nya," tuturnya.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai usulan pembentukan kamar pajak di Mahkamah Agung. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan penguatan pengawasan underinvoicing oleh DSI, penyusunan buku tarif kepabeanan, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Suahasil Dinilai Lebih Pro Dunia Usaha

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty mengatakan pergantian menteri keuangan berpotensi membawa pendekatan yang lebih berpihak terhadap dunia usaha, termasuk dalam penyelesaian restitusi pajak.

Menurut Telisa, Suahasil memiliki latar belakang akademisi sekaligus teknokrat dengan pengalaman panjang di bidang kebijakan ekonomi. Oleh karena itu, Suahasil berpotensi mendorong kolaborasi yang lebih erat dengan dunia usaha.

"Suahasil lebih pro dunia usaha, harusnya akan lebih mengupayakan (pencairan restitusi). Apalagi yang track record pajak baik dan tidak bermasalah," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Usul Pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung

Kepala Laboratorium Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Kun Hariwibowo mendorong pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat kepastian hukum dan mengurangi tingginya sengketa perpajakan.

Menurut Kun, sengketa pajak yang terus berulang menimbulkan biaya ekonomi yang besar bagi negara maupun dunia usaha. Dia memperkirakan terdapat potensi kerugian ekonomi hingga sekitar Rp40 triliun per tahun akibat ketidakpastian hukum perpajakan.

Biaya tersebut berasal antara lain dari restitusi pajak akibat kekalahan fiskus di pengadilan serta sanksi administrasi yang harus ditanggung Wajib Pajak ketika kalah dalam sengketa. (Kontan)

Buku Tarif Kepabeanan 2028 Mulai Disusun, Ada 4 Pembaruan Strategis

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama kementerian/lembaga terkait mulai menyusun Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2028.

Penyusunan BTKI 2028 diawali dengan kick-off meeting yang digelar pada pekan lalu. Penyusunan ini dilakukan untuk menyiapkan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif kepabeanan yang dapat merespons perkembangan perdagangan serta kebutuhan perekonomian nasional.

"Penyusunan BTKI 2028 merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam sistem perdagangan internasional," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo. (DDTCNews)

Menkeu Berganti, Apindo Minta Kepastian Kebijakan Pajak Dijaga

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap menteri keuangan yang baru tetap menjaga kredibilitas pengelolaan fiskal, kepastian arah kebijakan, serta kepercayaan pelaku usaha maupun investor.

Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan dunia usaha membutuhkan kepastian dalam kebijakan pemerintah di tengah penggantian menteri keuangan yang baru. Beberapa kebijakan yang disorot oleh Apindo antara lain pajak, kepabeanan, dan insentif.

"Bagi dunia usaha yang menjadi ukuran bukan semata-mata pergantian figur, tetapi konsistensi dan kualitas kebijakan setelah transisi," ujarnya. (DDTCNews)

DSI Perkuat Pengawasan Underinvoicing

Pengawasan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan memperkuat tata kelola ekspor dengan melaksanakan pengawasan yang berfokus untuk mengidentifikasi nilai underinvoicing, transfer pricing, dan kekurangan repatriasi devisa hasil ekspor (DHE).

Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely mengatakan underinvoicing timbul bila harga yang dideklarasikan berada di bawah harga pasar wajar atau bila barang ekspor dideklarasikan sebagai produk dengan kualitas yang lebih rendah.

"Untuk memitigasinya, DSI akan memvalidasi nilai transaksi, yakni membandingkan dokumen ekspor dengan acuan pasar dan merekonsiliasi harga, kuantitas, dan kualitas," ujar Ivan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. (DDTCNews)

Suahasil Jadi Menkeu, DPR Soroti Pekerjaan Rumah Penerimaan Pajak

DPR menyambut positif pelantikan Suahasil Nazara sebagai menteri keuangan baru menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto meyakini hal ini memperkuat kepercayaan pasar, sekaligus stabilitas sistem keuangan nasional.

Dia juga berharap Suahasil bisa menciptakan sistem keuangan yang lebih kuat serta meningkatkan kepercayaan pasar. Menurutnya, kedua aspek dimaksud perlu dijaga guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, lanjutnya, Suahasil masih memiliki pekerjaan rumah pada sisi penerimaan negara, utamanya terkait penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.