MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyegel sedikitnya 8 papan iklan yang terus-menerus menunggak pajak reklame.
Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan penyegelan papan reklame dilakukan lantaran wajib pajak tidak melunasi pajaknya, padahal pemkot sudah melayangkan surat peringatan berkali-kali.
"Kami yang jelas sudah melakukan penagihan sesuai peraturan, kemudian mereka belum membayar sehingga dilakukan penyegelan," ujarnya, dikutip pada Minggu (27/9/2026).
Amrin menjelaskan penyegelan papan reklame dengan stiker tanda penunggak pajak merupakan salah satu langkah penagihan aktif kepada wajib pajak. Menurutnya, penyegelan juga bisa menjadi sanksi sosial karena penyelenggara reklame tidak mematuhi peraturan.
Dari 8 papan reklame yang disegel, Bakeuda mencatat hanya 3 pengusaha yang kooperatif untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Amrin pun menegaskan stiker tanda peringatan pada papan reklame baru bisa dicopot setelah wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak.
Dia juga mengingatkan masyarakat harus membayar pajak secara tepat waktu, berarti sebelum jatuh tempo pembayaran. Jika pemkot kekurangan penerimaan, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi kesejahteraan warga di daerah.
Bakeuda mencatat target pajak reklame pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026 mencapai Rp6 miliar. Bakeuda baru mengumpulkan Rp3,4 miliar atau setara 5,66% dari target yang ditetapkan.
"Masyarakat sudah menitipkan pajak jadi harus diteruskan ke daerah," kata Amrin seperti dilansir suarantb.com. (rig)
