JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan asosiasi konsultan pajak harus menggelar ujian profesi konsultan pajak paling lambat pada 31 Desember 2026.
Berdasarkan PMK 55/2026, asosiasi konsultan pajak kini memiliki kewajiban baru, yaitu menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Ujian paling lambat digelar akhir 2026 karena menyesuaikan masa transisi dari peraturan lama ke peraturan baru.
"Tanggal tersebut merupakan batas akhir masa transisi menuju skema baru profesi konsultan pajak yang memisahkan uji kompetensi dan ujian profesi," sebut DJSPSK dalam laman Kemenkeu Learning Center, dikutip pada Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan PMK 55/2026, penyelenggaraan ujian profesi konsultan pajak oleh asosiasi konsultan pajak akan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.
Beleid itu mengatur ujian profesi merupakan salah satu syarat bagi orang yang ingin memperoleh izin konsultan pajak. Calon konsultan pajak harus terlebih dahulu lulus ujian profesi dan melampirkan bukti kelulusan tersebut dalam permohonan izin.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: penyelenggaraan ujian profesi konsultan pajak oleh asosiasi konsultan pajak dilaksanakan paling lama 31 Desember 2026," bunyi Pasal 61 angka 1 PMK 55/2026.
Sementara itu, PMK 55/2026 mengatur uji kompetensi di bidang perpajakan diselenggarakan oleh unit pengelola uji kompetensi, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.
Uji kompetensi ini digunakan untuk menguji kompetensi di bidang perpajakan. Ada 3 tingkat uji kompetensi konsultan pajak, yaitu Tingkat A (pemenuhan kewajiban pajak orang pribadi domestik), Tingkat B (pemenuhan kewajiban pajak orang pribadi dan badan domestik), dan Tingkat C (pemenuhan kewajiban pajak orang pribadi dan badang domestik maupun internasional).
"Beberapa ketentuan diberikan masa transisi sampai dengan 31 Desember 2026, termasuk penyelenggaraan USKP, pengakuan sertifikat brevet, serta persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak. Mulai 1 Januari 2027, sistem baru akan berlaku penuh sesuai ketentuan PMK," jelas DJSPSK Kemenkeu. (rig)
