JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan sejumlah kebijakan strategis pada tahun depan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/9/2026).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan setidaknya terdapat 8 kebijakan strategis yang akan dilaksanakan tahun depan. Pertama, pengembangan infrastruktur teknologi artificial intelligence (AI) di DJP.
"Kemudian, [kedua], pengembangan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (tax crime handling system/TCHS)," katanya.
Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2025, TCHS adalah sistem informasi yang digunakan untuk membantu pemilihan bahan baku pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang berkualitas.
Ketiga, pengembangan asset recovery management system (ARMS). Adapun yang dimaksud dengan ARMS adalah sistem pengelolaan data aset wajib pajak, tersangka, dan penanggung pajak yang digunakan untuk mendukung pemulihan penerimaan negara oleh penyidik.
Keempat, perjanjian kerja sama penegakan hukum. Kelima, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara. Perlu diketahui, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto telah difasilitasi oleh common reporting standard (CRS) dan crypto asset reporting framework (CARF).
Keenam, piloting program penjaminan kepatuhan pajak atau cooperative compliance. Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, piloting cooperative compliance telah dimulai atas 3 BUMN, yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo.
Indonesia akan menerapkan cooperative compliance melalui implementasi tax control framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Ketujuh, implementasi dan evaluasi pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital. Kedelapan, implementasi penagihan tunggakan pajak global.
"Ini dalam kerangka hubungan bilateral dan multilateral," ujar Bimo.
Guna melaksanakan seluruh kebijakan strategis di atas serta beragam fungsi pendukung lainnya, DJP mengajukan anggaran 2027 senilai Rp6,27 triliun.
Selain topik di atas, terdapat ulasan terkait dengan DPR yang menyoroti kinerja restitusi pajak yang melambat. Lalu, ada juga bahasan mengenai rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, penagihan pajak, dan lain sebagainya.
Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah sepakat menaikkan target penerimaan pajak sebesar Rp2 triliun pada postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Dengan demikian, target penerimaan pajak tahun depan akan menjadi Rp2.593,4 triliun dari target awal senilai Rp2.591,4 triliun. Adapun kenaikan penerimaan tersebut disebabkan belanja negara yang juga ditargetkan lebih tinggi daripada rancangan awal.
"Postur sementara RAPBN 2027, ada pendapatan negara yang terdiri atas penerimaan pajak Rp2.593,4 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp318,6 triliun," ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah. (DDTCNews/Kontan)
Gelapnya teropong penerimaan mendorong fiskus untuk melakukan aksi lebih agresif, yakni dengan menggencarkan aktivitas penagihan tunggakan pajak di negara lain. Meski bukan taktik baru, siasat ini akan dioptimalisasi guna mencapai target penerimaan pada tahun depan.
Aksi penagihan dilakukan dengan beberapa langkah pengiring, mulai dari penguatan kerja sama perpajakan dengan yurisdiksi lain hingga pemanfaatan sistem pemulihan aset.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penagihan lintas negara juga akan didukung dengan penguatan infrastruktur kecerdasan buatan, sistem penanganan tindak pidana perpajakan, serta perjanjian kerja sama dalam penegakan hukum. (Bisnis Indonesia/Kontan)
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyoroti dampak perlambatan restitusi terhadap postur penerimaan pajak. Dia menegaskan restitusi merupakan hak wajib pajak dan keterlambatan pencairan restitusi dapat mengganggu cash flow pelaku usaha.
Meski penerimaan pajak bertumbuh cepat, pemerintah perlu menjelaskan apakah pertumbuhan dimaksud disokong oleh perbaikan iklim bisnis atau serta-merta karena restitusi yang tertahan.
"Tadi teman-teman sudah menanyakan apakah peningkatan penerimaan ini sifatnya sustainable dari iklim bisnis yang membaik atau semata-mata karena restitusi yang ditahan? Ini harus dijawab secara jujur," ujar Harris dalam rapat bersama eselon I Kementerian Keuangan. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran senilai Rp49,80 triliun untuk mendukung rencana kerja, program kerja prioritas nasional (PKPN) dan kegiatan strategis lainnya pada 2027.
Dari jumlah tersebut, porsi anggaran belanja Kemenkeu yang paling besar ditujukan untuk dukungan manajemen senilai Rp45,81 triliun. Lalu, disusul pagu untuk pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp3,62 triliun.
"Pagu Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027 diusulkan sebesar Rp49,80 triliun," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (DDTCNews)
Pemerintah belum memutuskan untuk menerapkan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027 mendatang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan penerapan cukai MBDK akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian Indonesia. Apabila ekonomi dinilai sedang lemah atau daya beli berkurang, pemerintah tidak ingin buru-buru menambah beban pungutan baru.
"Belum [diterapkan], nanti kita lihat kondisi ekonominya seperti apa. Kalau ekonomi lagi morat-marit ngapain saya pajakin," ujarnya di kawasan DPR. (DDTCNews)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi merilis UN Model Tax Convention (UN Model) terbaru, yakni UN Model 2025.
Komite Pajak PBB (UN Tax Committee) memperbarui UN Model dalam rangka menyesuaikan klausul model persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dimaksud dengan perkembangan dan tantangan terkini.
"Revisi terbaru dari UN Model ini merupakan bagian dari peninjauan berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan bahwa isi UN Model tetap relevan dengan praktik dan tantangan terbaru," bunyi bagian introduction dari UN Model 2025. (DDTCNews)
