[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
BERITA PAJAK HARI INI

Target 2027, Purbaya Fokus Tutup Celah Kebocoran Penerimaan Perpajakan

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 01 September 2026 | 07.00 WIB
Target 2027, Purbaya Fokus Tutup Celah Kebocoran Penerimaan Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dengan cara menutup celah kebocoran penerimaan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (1/9/2026).

Menurut Purbaya, pemungutan pajak yang efektif menjadi kunci untuk meraih target penerimaan pajak pada tahun depan. Target penerimaan pajak pada 2027 dirancang senilai Rp2.591,4 triliun, naik 12,14% dari outlook tahun ini senilai Rp2.310,8 triliun.

"Kuncinya sekarang adalah peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Kita hindari kebocoran-kebocoran yang signifikan ke depan," katanya.

Purbaya menyebut salah satu upaya yang akan dilakukan untuk menutup celah kebocoran penerimaan perpajakan ialah menggalakkan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan yang bergerak di sektor industri baja.

Dia mengungkapkan masih banyak perusahaan baja, terutama yang berasal dari China, yang diduga melanggar ketentuan PPN, PPh, maupun ekspor-impor. Karena hal tersebut, negara diperkirakan mengalami kebocoran penerimaan hingga Rp5 triliun.

"Dari perusahaan baja saja yang enggak beroperasi dengan benar, enggak sesuai dengan ketentuan yang ada, yang asal China itu, [kebocoran penerimaan] bisa Rp5 triliun lebih, dari [transaksi] bahan bangunan dan cara bekerjanya," tuturnya.

Jika penyelewengan tersebut marak dilakukan di lapangan, sambung Purbaya, dikhawatirkan wajib pajak badan lain, termasuk perusahaan dalam negeri, justru ikut terlibat. Itu sebabnya, perusahaan yang terindikasi mengemplang pajak perlu segera diperiksa dan ditindak tegas.

Selain mencegah kebocoran penerimaan, Purbaya menilai pengawasan maupun penindakan juga dilakukan guna menciptakan persaingan usaha yang adil. Dengan langkah tersebut, dia meyakini penerimaan negara tahun depan akan lebih optimal.

"Kalau yang China enggak saya beresin, [perusahaan lokal] juga akan begitu. Supaya bisa bersaing, saya mesti beresin betul itu," imbuh bendahara negara.

Purbaya menambahkan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak hanya untuk meraih target penerimaan 2027. Dia menuturkan 2 langkah strategis yang akan digalakkan tahun depan ialah perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan.

Selain itu, dia juga berkomitmen untuk membenahi kinerja pegawai DJP dan DJBC sehingga lebih profesional dan kompeten. Menurutnya, perbaikan pelayanan bakal ikut mendorong kepatuhan wajib pajak dan pada akhirnya mendongkrak penerimaan negara.

"Perluasan basis pajak untuk menjaga fiskal, dan uangnya akan dipakai tanpa membahayakan uang anggaran, tapi bukan berarti menaikkan tarifnya. Terus yang biasa gelap-gelapin pajak ya [melakukan penyelewengan] makin bersih lagi ke depan," tutur Purbaya.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai keluh kesah pengusaha terkait dengan restitusi. Lalu, ada juga bahasan perihal berlakunya relaksasi DHE SDA, penghematan fiskal dari penutupan BUMN, RUU Perampasan Aset, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

AMRO Dorong Indonesia Perluas Basis Pajak dan Efisiensi Belanja

ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) mengusulkan dua langkah reformasi bagi Indonesia dalam rangka memastikan keberlanjutan fiskal.

AMRO melalui keterangan resminya berpandangan Indonesia masih perlu memobilisasi pendapatan sembari meningkatkan efisiensi belanja anggaran. Dari sisi belanja, Indonesia perlu mereformulasi kebijakan subsidi serta memangkas belanja nonprioritas.

"Peningkatan administrasi dan kepatuhan pajak disertai dengan perluasan basis pajak atau pengenalan sumber penerimaan baru akan memperkuat mobilisasi penerimaan negara," sebut AMRO. (DDTCNews)

Relaksasi DHE SDA Berlaku 1 September

Relaksasi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026 mulai berlaku atas pemberitahuan pabean ekspor (PPE) per 1 September 2026.

Berdasarkan pemetaan terhadap data PPE, tercatat ada 64 perusahaan yang memenuhi kriteria Pasal 18A PP 21/2026 sehingga berhak memanfaatkan relaksasi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

"Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026," tulis Kemenko Perekonomian. (DDTCNews)

Pengusaha Keluhkan Soal Restitusi

Setelah pengusaha lokal mengeluhkan lambatnya pencairan pengembalian atau restitusi pajak, kini giliran investor asing yang mulai gelisah. Beberapa investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia mengeluhkan pengetatan pencairan restitusi pajak.

Bentuk hambatan pencairan restitusi pun beragam. Mulai dari keluhan wajib pajak yang tak kunjung ditanggapi, hingga penempatan dana restitusi yang dicairkan ke deposit pajak. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang mendapat laporan dari investor soal sulitnya otoritas pajak mencairkan restitusi, salah satunya pemodal asal Jepang.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan keterlambatan dalam pencairan restitusi pajak ini tidak hanya dirasakan oleh investor asing seperti dari Jepang, melainkan juga menjadi tantangan nyata bagi para pelaku usaha domestik pada tahun ini. (Bisnis Indonesia)

290 BUMN Ditutup, Pemerintah Hemat Rp50 Triliun

Presiden Prabowo Subianto mengeklaim telah menutup 290 badan usaha milik negara (BUMN) dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun.

Menurut Prabowo, BUMN yang ditutup oleh pemerintah adalah BUMN berkinerja buruk dan tidak menguntungkan. Dari penutupan BUMN dimaksud, penghematan dana diklaim sudah mencapai Rp50 triliun.

"Dalam kurang 2 tahun pemerintahan yang saya pimpin, kita telah menutup 290 BUMN yang tidak menguntungkan, yang tidak punya kinerja baik, yang rugi kita tutup 290 BUMN. Dengan [menutup] 290 BUMN kita telah menghemat Rp50 triliun," katanya. (DDTCNews)

Sasar Tindak Pidana Pajak, DPR: RUU Perampasan Aset Bukan Alat Represi

Komisi III DPR mengeklaim RUU Perampasan Aset tidak akan disalahgunakan sebagai alat kekuasaan meski terdapat perluasan jenis tindak pidana yang tercakup dalam rezim perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan perampasan aset akan dilaksanakan berdasarkan asas persamaan di muka hukum.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

DJP Atur Mekanisme Pergantian Tim Sidang Penanganan Sengketa Pajak

DJP mengatur mekanisme pergantian anggota atau tim sidang yang menangani sengketa banding dan gugatan di pengadilan pajak. Pengaturan tersebut mencakup penerbitan surat tugas pengganti hingga penyerahan resume persidangan dari anggota/tim yang digantikan kepada anggota/tim pengganti.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-6/PJ/2026. Merujuk surat edaran tersebut, apabila terjadi pergantian tim sidang atau perubahan susunan tim sidang maka tim sidang pengganti membuat surat tugas tim sidang pengganti.

"Surat tugas tim sidang pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran direktur jenderal ini," bunyi bagian E angka (9) huruf b angka (4) SE-6/PJ/2026. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.