[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
BERITA PAJAK HARI INI

MA: Sengketa Pajak di PFII Perlu Tetap Ditangani oleh Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Juli 2026 | 07.00 WIB
MA: Sengketa Pajak di PFII Perlu Tetap Ditangani oleh Pengadilan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai perlu tetap ditangani oleh Pengadilan Pajak, bukan pengadilan khusus di PFII. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/7/2026).

Menurut Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Syamsul Ma'arif, sengketa pajak di PFII tetap harus diselesaikan melalui Pengadilan Pajak guna menjaga kesatuan hukum.

"Bila wewenang tersebut akan dilimpahkan kepada PFII, harus dikaji apakah tepat bila pengadilan PFII masih berada di bawah peradilan umum?" katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR.

Tak hanya itu, apabila kewenangan untuk menangani sengketa pajak di PFII benar-benar hendak dilimpahkan kepada pengadilan khusus PFII maka perlu dipastikan hakim pada pengadilan dimaksud memiliki kompetensi perpajakan.

Hakim di pengadilan PFII perlu memiliki kompetensi di bidang perpajakan guna menjaga kepastian hukum serta mencegah timbulnya disparitas putusan sengketa pajak antara pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak.

"Isunya adalah kepastian hukum agar tidak ada disparitas antara putusan pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak, yang ujung-ujungnya menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Syamsul.

Lebih lanjut, Syamsul mengingatkan MA kini juga sedang menginisiasi pembentukan kamar khusus pajak. Karena itu, rencana untuk memberikan kewenangan kepada pengadilan PFII untuk menangani sengketa pajak dirasa perlu dikaji kembali.

"Sekarang sedang dibangun kemungkinan di MA ada kamar selain pidana, perdata, agama, dan TUN, ada kamar pajak. Ini untuk mengurangi disparitas putusan antarmajelis pajak," ujar Syamsul.

Sebagai informasi, RUU PFII turut memuat klausul yang melandasi pendirian pengadilan khusus di PFII. Dalam draf RUU dimaksud, pengadilan PFII bakal berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus 5 jenis sengketa.

Pertama, sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha pada PFII. Kedua, sengketa yang timbul dari kontrak, di mana sebagian atau seluruhnya dilaksanakan atau akan dilaksanakan di PFII. Ketiga, sengketa yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan.

Keempat, sengketa dari setiap kejadian yang terjadi atau transaksi di PFII yang dilaksanakan sebagian atau seluruhnya di dalam PFII. Kelima, setiap pertanyaan atau permasalahan hukum mengenai segala kegiatan terkait PFII, yurisdiksi, kompetensi, dan kewenangan pengadilan PFII, termasuk interpretasi atas peraturan dewan PFII.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai pengiriman email oleh DJP kepada wajib pajak yang terindikasi keliru dalam pengisian SPT Tahunan. Ada juga bahasan perihal surat kuasa khusus wajib pajak, insentif financial center di Indonesia, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pengadilan Khusus di PFII Perlu Dibentuk Lewat UU Tersendiri

MA mendorong DPR untuk menyiapkan RUU tersendiri mengenai pengadilan khusus PFII. Terlebih, setiap pengadilan saat ini sudah memiliki UU tersendiri. Untuk itu, pengadilan khusus di PFII juga perlu didirikan berlandaskan pada UU tersendiri.

Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Ma'arif mengatakan pembentukan pengadilan khusus di PFII perlu dilandasi dengan RUU tersendiri di luar RUU PFII sehingga sejalan dengan sistem hukum nasional.

Tak hanya itu, dia juga meminta DPR untuk mempersempit cakupan sengketa yang bisa diadili dan diputus oleh pengadilan PFII. Dalam RUU yang ada saat ini, pengadilan PFII dipandang memiliki kewenangan yang terlalu luas. (DDTCNews)

WP Terindikasi Salah Isi SPT Tahunan, DJP Akan Kirim Email

Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi 2025.

DJP menjelaskan pengiriman email ini bertujuan membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui email tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pembetulan SPT Tahunannya.

"SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis DJP dalam pengumumannya. (DDTCNews/Kontan)

Kemenkeu Incar Aliran Modal Rp500 Triliun dari Pembentukan PFII

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini pembentukan PFII bakal mampu menarik modal senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengatakan PFII akan menawarkan insentif dan regulasi yang kompetitif sekaligus kekhasan yang tidak dimiliki oleh financial center negara lain.

"Pokoknya kita bisa bersaing dengan financial center yang lain. Cuma Indonesia kan khas, enggak cuma financial center yang pure. Kita kan punya resources yang gede," ujarnya. (DDTCNews)

PMK 44/2026 Atur Tata Cara Pembuatan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 turut mengatur perihal surat kuasa khusus yang harus dimiliki oleh kuasa wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Nah, PMK 44/2026 memerinci ketentuan seputar surat kuasa khusus tersebut.

“Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026. (DDTCNews)

Insentif PFII Berisiko Munculkan Praktik Capital Round Tripping

Pemberian insentif di pusat finansial yang tengah dimatangkan pemerintah dinilai berisiko menjadi bumerang. Jika tak diantisipasi dengan dini, pajak 0% di Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi embrio dari praktik capital round tripping.

Dalam pembahasan yang berkembang, muncul risiko besar tatkala pemerintah terlampau royal memberikan insentif fiskal. Risiko tersebut adalah praktik capital round tripping, yakni skema memindahkan investasi domestik ke luar negeri untuk kemudian dimasukkan kembali ke Indonesia, sehingga menjadi penanaman modal asing (PMA).

"Akan kita cegah, kan ada peraturannya, gampang kita atur nanti," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Bisnis Indonesia)

ADB Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2% pada Tahun Ini

Asian Development Bank (ADB) memperkirakan perekonomian Indonesia akan bertumbuh sebesar 5,2% baik pada tahun ini maupun tahun depan.

Proyeksi perekonomian nasional tidak direvisi turun meski terdapat beberapa negara kawasan Asia Tenggara yang proyeksinya dikoreksi turun oleh ADB melalui Asian Development Outlook (ADO) edisi Juli 2026.

"Prospek Indonesia tetap stabil dengan proyeksi pertumbuhan tidak dikoreksi pada level 5,2% untuk 2026 dan 2027," tulis ADB dalam laporannya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.