[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN MONETER

Stabilkan Nilai Tukar Rupiah, BI Rate Tetap 5,75% pada Agustus 2026

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 19 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Stabilkan Nilai Tukar Rupiah, BI Rate Tetap 5,75% pada Agustus 2026
<p>Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 5,75% pada Agustus 2026.

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan bank sentral juga mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 4,75%, dan suku bunga lending facility sebesar 6,5%.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026, memutuskan mempertahankan BI Rate sebesar 5,75%," ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Destry menyatakan keputusan untuk mempertahankan BI Rate bertujuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, sebagai langkah untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap berada pada kisaran sasaran 2,5%±1% sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

Langkah bank sentral mempertahankan BI Rate juga dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Keputusan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah," tutur Destry.

Lebih lanjut, Destry menyatakan BI akan terus memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Tidak hanya itu, perluasan kebijakan insentif tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan likuiditas, mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas).

Destry menambahkan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit atau pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

"Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran dalam rangka memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah penguatan kebijakan," kata Destry. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.