[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Akan Pangkas Jumlah BUMN Jadi Hanya 250

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 19 Agustus 2026 | 16.30 WIB
Danantara Akan Pangkas Jumlah BUMN Jadi Hanya 250
<p>Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Danantara akan memangkas jumlah BUMN dan anak usahanya dari saat ini 1.074 entitas menjadi tinggal kurang lebih 250 entitas.

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan pemangkasan jumlah entitas dimaksud dilakukan melalui divestasi, merger, likuidasi, ataupun konsolidasi vertikal.

"Contoh, kita menggabungkan rumah sakit, hotel juga kita gabungkan. Ini adalah salah satu program yang kita jalankan dengan target akhir tahun ini bisa mencapai kurang lebih 300 perusahaan BUMN pada akhirnya," ujar Rosan, dikutip pada Rabu (19/8/2026).

Secara terperinci, divestasi dilakukan atas entitas yang mencetak laba tetapi dipandang tidak memiliki kaitan dengan bisnis utama dari entitas induk.

Merger akan dilakukan atas entitas-entitas dengan kegiatan bisnis yang serupa. Merger tersebut ditempuh salah satunya dengan mengonsolidasikan entitas anak bidang perhotelan yang tersebar di 49 BUMN ke dalam grup PT Hotel Indonesia Natour.

Adapun likuidasi akan dilakukan atas entitas dormant atau rugi yang bergerak pada industri yang sudah sunset. Terakhir, konsolidasi vertikal akan ditempuh atas anak usaha yang dipandang dapat menjadi unit bisnis dari entitas induk.

"Ini kami akui bukan pekerjaan mudah dan sangat-sangat berat, karena ini harus dilihat dari semua aspeknya. Target kami untuk streamlining ini bisa menciptakan efisiensi dan peningkatan produktivitas," ujar Rosan.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan perlakuan pajak khusus dalam rangka mendukung upaya konsolidasi BUMN yang ditempuh oleh Danantara.

Dukungan ini diberikan dengan memungkinkan BUMN untuk menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta untuk penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sesuai dengan PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026.

Adapun kini Kemenkeu tengah menggodok insentif baru dalam rangka mendukung konsolidasi dimaksud. "Ini kan proses untuk konsolidasi. Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir enggak apa-apa, kantong kiri, kantong kanan," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.