JAKARTA, DDTCNews — Belanja perpajakan pada tahun depan diproyeksikan mencapai Rp632 triliun, tumbuh 9,6% dibandingkan dengan proyeksi belanja perpajakan tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (19/8/2026).
Belanja perpajakan sendiri timbul akibat penerimaan pajak yang tidak dipungut karena adanya deviasi dari ketentuan umum perpajakan. Adapun perkembangan nilai belanja perpajakan turut mencerminkan dinamika kegiatan ekonomi.
"Perkembangan nilai belanja perpajakan mencerminkan dinamika aktivitas ekonomi nasional serta pemanfaatan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah," sebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.
Selain itu, perkembangan belanja perpajakan juga dipengaruhi oleh perkembangan basis pajak, arah kebijakan pajak, serta tingkat pemanfaatan insentif oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan masih didominasi oleh belanja PPN. Nilai belanja PPN pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp413 triliun atau 65,3% dari total proyeksi belanja perpajakan. Adapun belanja PPh diproyeksikan mencapai Rp184,6 triliun.
Jika diperinci berdasarkan sektornya, sektor manufaktur akan menikmati belanja perpajakan Rp166,1 triliun pada tahun depan, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainnya. Disusul sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan senilai Rp70,7 triliun.
Lalu, perdagangan senilai Rp66,5 triliun; jasa kesehatan dan kegiatan sosial senilai Rp62,4 triliun; serta jasa keuangan dan asuransi senilai Rp58,5 triliun.
Perlu diingat, insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) kini tidak lagi dikategorikan sebagai belanja perpajakan. Meski begitu, insentif DTP tetap dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan fiskal.
"Perubahan pengklasifikasian tersebut tidak mengurangi peran strategis insentif perpajakan dalam mendukung kebijakan pemerintah," sebut pemerintah.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai fitur baru di Coretax DJP berupa data Lampiran 4A SPT Badan bisa diunduh sekaligus. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan ekstensifikasi pajak ekstrem, penetapan hakim agung pajak, target penerimaan pajak 2027, dan lain sebagainya.
Anggota Komisi VI DPR Budi Sulistyono meminta pemerintah untuk memastikan fasilitas pajak yang tercakup dalam belanja perpajakan dapat memberikan manfaat konkret bagi masyarakat luas.
Menurutnya, fasilitas seperti pembebasan atau pengurangan pajak harus memberikan manfaat nyata serta dapat dirasakan masyarakat. Fasilitas tersebut, misalnya, dapat diberikan kepada perusahaan yang membawa teknologi dan pengetahuan baru ke Indonesia.
Selain itu, fasilitas pajak dapat diberikan kepada perusahaan, pabrik, atau investor yang menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Fasilitas pajak juga dapat diarahkan untuk mendorong masuknya investasi atau kegiatan usaha yang ramah lingkungan serta produksi barang di dalam negeri. (DDTCNews/Kontan)
Ekstensifikasi ekstrem dinilai menjadi solusi yang patut dipertimbangkan pemangku kebijakan untuk menggapai target penerimaan pajak pada tahun depan. Beberapa di antaranya adalah menaikkan tarif pajak atas konsumsi serta pengenaan barang kena cukai baru.
Mengutip RAPBN 2027, target penerimaan perpajakan ditetapkan Rp2.908 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2.591.4 triliun bersumber dari penerimaan pajak dan Rp316,6 triliun dari penerimaan bea dan cukai.
Kalangan pakar pajak pun memandang pencapaian sasaran tersebut cukup menantang apabila fiskus tidak melakukan ekstensifikasi ekstrem. Terlebih, pertumbuhan penerimaan pajak pada 2027 mencapai 12,1%, jauh di atas angka alamiah sebesar 8,5% -9%. (Bisnis Indonesia)
DPR melalui rapat paripurna resmi menyetujui 11 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang lolos fit and proper test di Komisi III DPR.
Dari 11 CHA yang dinyatakan lolos fit and proper test dimaksud, 3 di antaranya adalah CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Tiga CHA TUN khusus pajak yang resmi memperoleh persetujuan sebagai hakim agung, yaitu: LY Hari Sih Avianto; Maftuh Effendi; dan Yeheskiel Minggus Tiranda. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) menambahkan fitur download all data excel Lampiran 4 Bagian A (L4-A) SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di aplikasi coretax.
Penambahan fitur tersebut dimaksudkan agar wajib pajak dapat mengunduh seluruh data bukti potong PPh yang bersifat final dalam 1 file excel. Pembaruan fitur ini membuat wajib pajak dapat melihat seluruh data penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak lagi per halaman.
"Keunggulan dan manfaat fitur: unduh sekaligus: mengunduh seluruh data bukti potong pajak dalam 1 file excel; dan tidak per halaman: data ditarik secara utuh, bukan lagi terpotong per halaman," jelas penyuluh DJP. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana menerapkan pajak baru pada tahun depan. Menurutnya, terdapat ruang pengenaan pajak baru jika perekonomian nasional mampu bertumbuh sebesar 6% untuk beberapa kuartal secara berturut-turut.
"Kalau tumbuh 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru 1 kuartal belum mungkin, tapi ruang itu menjadi terbuka lebar," ujarnya.
Purbaya mengatakan pengenaan pajak baru akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam beberapa kuartal dan daya beli masyarakat. Dia juga lebih memilih untuk terus melakukan perbaikan atas upaya pemungutan oleh otoritas pajak. (DDTCNews)
Pemerintah memerinci target penerimaan pajak yang diusulkan dalam RAPBN 2027. Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2027, target penerimaan PPh diusulkan Rp1.277,7 triliun, tumbuh 9,9% dari outlook PPh tahun 2026.
Tahun depan, penerimaan PPN dan PPnBM ditargetkan menyentuh Rp1.126,1 triliun, tumbuh 13,4% dibandingkan dengan outlook PPN dan PPnBM pada tahun ini. Terkait dengan penerimaan pajak lainnya, pemerintah mengusulkan target Rp159 triliun, tumbuh 25,2%
Sementara itu, penerimaan PBB diusulkan Rp28,6 triliun, tumbuh 3,5%. Pertumbuhan ini disokong oleh perbaikan harga komoditas, peningkatan produksi sumber daya alam, dan berkurangnya tekanan normalisasi tahun-tahun sebelumnya. (DDTCNews)
