[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PENEGAKAN HUKUM

DJP Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Kerugian Negara Rp40 Miliar

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20.00 WIB
DJP Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Kerugian Negara Rp40 Miliar
<p>Gedung DJP.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Jaringan produsen dan pengedar meterai ilegal berupa meterai palsu atau bekas tersebut terbongkar setelah dilaksanakannya joint investigation pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

"Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut di mana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Rabu (19/8/2026).

Secara terperinci, sindikat ini diketahui telah menjual 4 juta keping meterai palsu. Tindakan ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp40 miliar.

Dari investigasi ini, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas, serta berbagai barang yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal. Mesin produksi dimaksud diperkirakan mampu mencetak 900.000 keping meterai palsu dalam setahun.

Polda Metro Jaya juga mengamankan 3 gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Melalui penyitaan tersebut, DJP dan Polda Metro Jaya berhasil mencegah potensi kehilangan penerimaan negara senilai Rp1 triliun.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," tutur Bimo.

Para produsen dan pengedar meterai palsu terancam dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Adapun produsen dan pengedar meterai bekas terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Dengan adanya kasus ini, DJP mendorong masyarakat untuk menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

Dokumen yang dibubuhi meterai palsu atau bekas dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian.

"Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum," kata Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.