[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Piagam Algoritma Pajak: Menutup Celah tanpa Mengorbankan Keadilan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Agustus 2026 | 14.00 WIB
Piagam Algoritma Pajak: Menutup Celah tanpa Mengorbankan Keadilan
Wilson Arafat,
Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta

KAJIAN Smuha (Cambridge University, 2025) relevan untuk dicermati. Intinya, berdasarkan hukum pajak Prancis, properti dengan kolam renang wajib dilaporkan. Keberadaan kolam renang dapat meningkatkan nilai properti sehingga berpengaruh terhadap perhitungan pajak.

Namun, tidak sedikit pemilik yang belum melaporkannya. Karena itu, Prancis mendayagunakan aplikasi artificial intelligence (AI) sejak 2021 dengan menggunakan analisis citra udara dan pengenalan objek untuk mengidentifikasi kolam renang yang belum dilaporkan.

Hasilnya, pada 2022 teridentifikasi 20.000 kolam renang yang sebelumnya belum terdata sehingga menghasilkan tambahan pendapatan negara sekitar €10 juta. Kemudian, pada 2024, dilaporkan lebih dari 120.000 kolam renang yang belum terdaftar telah teridentifikasi.

Fenomena dari Prancis tersebut memberikan pembelajaran penting bagi transformasi perpajakan Indonesia. Benang merahnya adalah bahwa penguatan penerimaan pajak tidak hanya dapat ditempuh melalui kenaikan tarif.

Upaya itu juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas Ditjen Pajak (DJP) dalam mengolah big data dan analitik data, mendeteksi anomali, serta mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan secara lebih presisi melalui pendayagunaan algoritma pajak.

Kebutuhan tersebut makin relevan seiring dengan pertumbuhan jumlah wajib pajak, transaksi digital, hubungan afiliasi, serta ketersediaan data dari berbagai platform. Untuk itu, penggunaan algoritma diyakini dapat membantu mempersempit tax gap melalui risk-based compliance.

Pendekatan itu tidak hanya mengoptimalkan pemeriksaan, tetapi juga membantu mengarahkannya secara lebih tepat sasaran. Pada saat yang sama, sumber daya fiskus dapat difokuskan pada transaksi dan/atau sektor dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.

Saat ini, Indonesia telah bergerak menuju pengelolaan pajak berbasis risiko melalui Compliance Risk Management (CRM) yang memanfaatkan Integrated Risk Engine dan Customized Module.

Melalui CRM, sistem akan merekomendasikan perlakuan terhadap wajib pajak sesuai dengan profil risikonya, mulai dari edukasi, pelayanan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Kendati demikian, makin besar peran algoritma dalam membantu menentukan prioritas pengawasan, makin penting pula memastikan bahwa akurasi, keandalan, dan penggunaan algoritma berjalan selaras dengan prinsip keadilan yang dirasakan wajib pajak.

Sebagaimana ditunjukkan dalam diskursus mengenai pelaporan kepemilikan kolam renang di Prancis, algoritma dapat membantu mengidentifikasi objek yang belum dilaporkan, tetapi belum tentu dapat memahami konteks di balik suatu transaksi secara utuh.

Smuha (2025) mengingatkan bahwa sistem algoritmik dibentuk dari data historis, pilihan variabel, dan asumsi tertentu sehingga tetap memiliki risiko salah sasaran, mereproduksi bias, serta menciptakan black box bagi wajib pajak.

Sebagai gambaran, di Prancis, tingkat kesalahan dilaporkan sekitar 30%, termasuk kesalahan dalam mengenali panel surya sebagai kolam renang. Karena itu, efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan Indonesia perlu diimbangi dengan hak atas penjelasan, koreksi data, serta human review.

Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, kewenangan negara tentu akan makin kuat legitimasinya apabila dijalankan secara transparan, proporsional, dan tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak.

Piagam Algoritma Pajak

Lalu, apa langkah konkretnya? Indonesia dapat bercermin dari Inland Revenue New Zealand (2025) yang sejak 2020 mengadopsi Algorithm Charter for Aotearoa New Zealand. Charter (Piagam) tersebut menekankan transparansi, penggunaan data yang bertanggung jawab, perlindungan privasi dan hak asasi manusia, serta pengawasan oleh manusia dalam pemanfaatan algoritma.

Sementara itu, Indonesia telah memiliki Piagam Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025, yang menjamin hak-hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan gratis, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data (DJP, 2025).

Nah, Indonesia dapat memadukan kedua pendekatan tersebut. Tegasnya, perpajakan Indonesia dapat menggagas Piagam Algoritma Pajak sebagai protokol digital dalam pelaksanaan piagam wajib pajak ketika CRM, analitik data, atau AI memengaruhi perlakuan terhadap wajib pajak.

Piagam ini bukanlah rem bagi inovasi, melainkan sabuk pengaman agar pemanfaatan algoritma dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak dan rasa keadilan wajib pajak.

Kesepakatannya sederhana: negara punya kewenangan untuk menggunakan data dalam mendeteksi risiko secara lebih presisi. Sebaliknya, wajib pajak memperoleh hak digital, antara lain hak untuk mengetahui ketika algoritma berperan secara signifikan dalam suatu proses; hak memperoleh penjelasan yang bermakna dan/atau mengoreksi data yang keliru; serta hak meminta peninjauan oleh petugas yang kompeten.

Transparansi tidak berarti membuka kerahasiaan formula pemeriksaan atau model risiko. Transparansi bisa diwujudkan dengan menjelaskan kategori faktor utama yang dipakai, sumber data yang relevan, serta mekanisme dan jalur yang tersedia bagi wajib pajak. Artinya, algoritma menghasilkan sinyal risiko, bukan vonis.

Agar gagasan tersebut dapat diterapkan secara efektif, Piagam Algoritma Pajak perlu dilengkapi tata kelola (governance) yang baik. OECD (2024) menekankan pentingnya AI yang tepercaya, transparan, aman, dan akuntabel.

Dalam konteks perpajakan, prinsip tersebut dapat diterjemahkan menjadi algorithmic tax governance, yaitu tata kelola yang memastikan algoritma dapat membantu menutup celah pajak secara efektif, tetapi tetap dapat diuji, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan.

Setidaknya terdapat 6 prasyarat yang perlu diperhatikan. Pertama, validasi model. Validasi dilakukan secara berkala untuk menguji akurasi dan/atau potensi bias model.

Kedua, dokumentasi. Asumsi serta variabel yang digunakan perlu didokumentasikan sehingga dasar penilaian risiko dapat dipahami dan dievaluasi.

Ketiga, audit trail. Setiap proses dan keputusan berbasis sistem perlu memiliki jejak yang memungkinkan proses tersebut ditelusuri apabila diperlukan.

Keempat, explainability. Wajib pajak perlu memperoleh penjelasan yang memadai ketika penggunaan algoritma berkontribusi terhadap suatu tindakan administrasi yang berdampak pada hak atau kewajibannya.

Kelima, perlindungan data. Konsolidasi big data perlu diikuti dengan pengamanan data dan perlindungan privasi wajib pajak.

Keenam, human review. Keputusan penting yang berdampak pada hak dan kewajiban wajib pajak tak sepenuhnya bergantung pada sistem otomatis, tetapi tetap menyediakan ruang bagi peninjauan oleh petugas yang kompeten.

Dengan demikian, sistem perpajakan Indonesia dapat membangun standar administrasi pajak yang lebih presisi, akuntabel, dan berkeadilan. Penggunaan teknologi tetap dapat dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, sedangkan hak wajib pajak tetap menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

Masa depan perpajakan Indonesia sesungguhnya bukan hanya tentang mesin yang makin pintar, tetapi juga tentang bagaimana teknologi digunakan secara bijaksana dalam hubungan antara negara dan masyarakat.

Piagam Algoritma Pajak dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan negara mampu menutup celah penerimaan secara lebih presisi tanpa menciptakan risiko ketidakadilan. Ketika mesin ikut menilai, manusia tetap berhak mengetahui, mengoreksi, dan didengar. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.