JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan ekspor emas batangan (cast bar) berbentuk 30 keping emas dengan berat 22,31 kilogram yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan kepingan emas yang disita ditaksir bernilai Rp60 miliar. Dalam kasus ini, DJBC juga telah menangkap 2 warga negara asing (WNA) asal China yang berupaya membawa emas secara ilegal ke Hong Kong.
"Upaya penyelundupan yang bisa digagalkan bukan hasil kerja bea cukai sendiri, tapi hasil kerja sama yang intens dengan otoritas bandara juga," ujarnya, dikutip pada Rabu (19/8/2026).
Awalnya, pihak keimigrasian bandara melalui tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) menganalisis pola pembawaan emas oleh penumpang pesawat yang ditemukan pada kasus penindakan sebelumnya.
Berdasarkan hasil analisis, tim mendapati ada sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang terindikasi berkaitan dengan kasus sebelumnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, DJBC Soekarno-Hatta pun berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan petugas yang berjaga di pintu keberangkatan (boarding gate).
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 2 WNA asal China yang mencurigakan berinisial ZC dan ZL. Kedua orang tersebut diketahui akan berangkat menggunakan pesawat rute Jakarta - Hong Kong pada 23.50 WIB.
Ketika melakukan pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus berbeda. Petugas mendapati ZC membawa 7 keping emas batangan seberat 8,23 kilogram, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp22,2 miliar.
Emas itu disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin. Selain itu, ZC diduga melibatkan petugas bandara dengan memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.
Selain itu, ZC juga diduga melakukan serah terima emas dengan petugas bandara tersebut di area toilet. Setelah itu, emas ditempatkan di koper kabin yang dibawa oleh ZC.
Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,08 kilogram senilai Rp38 miliar. Emas itu disembunyikan pada tubuh ZL (body strapping). Artinya, emas ditempatkan pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan biasa.
"Dari kedua penumpang tersebut, seluruh emas yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan," kata Djaka.
Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan, dan akan dijerat dengan Pasal 102A UU Kepabeanan. Sementara itu, petugas bandara yang diduga terlibat kini masih dilakukan pendalaman oleh DJBC bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.
Djaka mengungkapkan DJBC telah menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas sejak awal tahun atau seiring dengan diberlakukannya pemungutan bea keluar atas ekspor emas.
Untuk mengantisipasi penyelundupan emas ke luar negeri, DJBC terus mengoptimalkan kegiatan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan.
"Dengan melakukan pengenaan bea keluar terhadap emas, kita berhasil menggagalkan 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar," tutur Djaka. (rig)
