JAKARTA, DDTCNews — Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menggelar forum konsultasi publik yang melibatkan 55 wajib pajak BUMN, Rabu (19/8/2026).
Dalam forum ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan para wajib pajak besar yang hadir membahas penggunaan nilai buku dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha; penunjukan kuasa wajib pajak sesuai PMK 44/2026; serta tax control framework (TCF).
"Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya forum ini agar komunikasi kita lebih baik lagi," ujar Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledyanto ketika membuka forum konsultasi publik.
Melalui forum ini, Dasto berharap wajib pajak BUMN dapat menggunakan nilai buku dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha secara benar sesuai dengan PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026.
Pengajuan penggunaan nilai buku secara benar sesuai dengan PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026 diperlukan dalam rangka mendukung streamlining BUMN yang sedang dilaksanakan oleh Danantara.
Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Danantara untuk memangkas jumlah BUMN dan anak usahanya dari saat ini sebanyak 1.074 entitas menjadi sekitar 250 entitas.
"Kita lihat dari sisi perpajakannya seperti apa. Konteks ini yang kita bangun sehingga harapannya ke depan Bapak dan Ibu fokus pada pengembangan usaha," ujar Dasto.
Dalam acara yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Widie Widayani mengatakan bahwa forum konsultasi publik dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik guna meningkatkan kualitas layanan.
"Dengan forum ini diharapkan terjadi komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dan penerima layanan, sehingga kita bisa makin memperbaiki layanan yang diberikan," ujar Widie. (dik)
