[Academy] EB_IC PI 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
POLANDIA

Harga Minyak Naik Lagi, Negara Ini Kembali Pangkas PPN BBM

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026 | 09.00 WIB
Harga Minyak Naik Lagi, Negara Ini Kembali Pangkas PPN BBM
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia kembali menerapkan kebijakan pengendalian harga bahan bakar minyak (BBM) untuk menahan kenaikan harga di tengah meningkatnya harga energi.

Perdana Menteri Polandia Donald Tusk mengatakan pemerintah memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas BBM dari 23% menjadi 8% selama 2 pekan, yakni pada 17 hingga 31 Agustus 2026. Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan batas maksimum harga eceran BBM setiap hari selama periode tersebut.

"Kami telah memutuskan untuk menerapkan kembali sebagian besar program harga BBM rendah," katanya, dikutip pada Jumat (14/8/2026).

Pemerintah memperkirakan pemangkasan tarif PPN tersebut akan menurunkan harga BBM sekitar PLN0,90 atau Rp4.300 hingga lebih dari PLN1 atau Rp4.780 per liter, bergantung pada jenis bensin dan solar.

Dilansir investing.com, pemangkasan PPN atas BBM sempat berlaku di Polandia pada Maret 2026. Saat itu, pemerintah memangkas tarif PPN BBM dari 23% menjadi 8%, menurunkan tarif cukai, serta menetapkan batas harga eceran untuk meredam lonjakan harga energi akibat konflik di Timur Tengah.

Pada akhir Juni 2026, pemerintah Polandia menghentikan kebijakan tersebut setelah ketegangan di Timur Tengah mereda serta harga minyak dan gas mulai stabil. Namun, harga BBM kembali meningkat dalam beberapa pekan terakhir seiring berlanjutnya konflik, meskipun masih berada di bawah level tertinggi yang tercatat saat puncak konflik.

Sebelumnya, kebijakan pengendalian harga BBM Polandia juga mencakup pemangkasan cukai. Pada Maret 2026, pemerintah menurunkan tarif cukai sebesar PLN0,29 per liter untuk bensin dan PLN0,28 per liter untuk solar.

Pemerintah ketika itu memperkirakan seluruh paket kebijakan, termasuk pemangkasan PPN dan cukai, dapat menekan harga BBM sekitar PLN1,2 per liter.

Pemangkasan PPN dan cukai tersebut berdampak terhadap penerimaan negara. Menteri Keuangan Polandia Andrzej Domanski memperkirakan pemangkasan PPN menghilangkan potensi penerimaan sekitar PLN900 juta per bulan, sedangkan pengurangan cukai berpotensi mengurangi penerimaan sekitar PLN700 juta per bulan.

Selain memberikan insentif perpajakan, pemerintah Polandia menggunakan instrumen pengendalian harga secara langsung. Batas harga eceran BBM ditetapkan berdasarkan indeks harga grosir rata-rata dan biaya operasional minimum pemasok utama.

Skema tersebut dimaksudkan agar penurunan pajak benar-benar diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga BBM yang lebih rendah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.