JAKARTA, DDTCNews — Komisi III DPR akan merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan guna mengejar tenggat waktu tersebut, pihaknya akan terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sembari memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU dimaksud.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman, dikutip pada Rabu (19/8/2026).
Habiburokhman pun mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu panjang mengingat RUU ini memuat konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Adapun salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah cara menyeimbangkan pemulihan aset (asset recovery) dengan perlindungan hak warga negara serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Tidak hanya itu, Komisi III DPR juga mendalami isu tata kelola aset yang dirampas. Terdapat gagasan untuk membentuk lembaga khusus guna mengelola aset yang dirampas berdasarkan RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR juga mendalami pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana. Dalam pembahasan di Komisi III DPR, ditegaskan bahwa perlu adanya batasan kewenangan yang jelas agar perampasan aset tidak merugikan pihak lain yang memiliki hak sah atas suatu aset.
Setiap aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. RUU Perampasan Aset juga perlu memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," ujar Habiburokhman.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah diusulkan untuk segera dibahas dan ditetapkan sejak periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kini, RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan menjadi RUU usul inisiatif DPR. (dik)
