[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
UNI EMIRAT ARAB

Negara Ini Perpanjang Insentif Pajak untuk Usaha Kecil hingga 2029

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 | 08.30 WIB
Negara Ini Perpanjang Insentif Pajak untuk Usaha Kecil hingga 2029
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

DUBAI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memperpanjang fasilitas pajak bertajuk small business relief bagi usaha kecil yang memenuhi syarat hingga 31 Desember 2029.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 131/2026 yang merevisi Keputusan Menteri Keuangan No. 73/2023. Semula, fasilitas tersebut dijadwalkan akan berakhir pada 31 Desember 2026, tetapi diputuskan diperpanjang selama 3 tahun.

"Periode small business relief bagi usaha yang memenuhi syarat diperpanjang untuk periode pajak yang berakhir pada atau sebelum 31 Desember 2029," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan, dikutip pada Kamis (13/8/2026).

Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki omzet tidak lebih dari AED3 juta atau Rp14,58 miliar. Batas pendapatan tersebut tidak berubah dalam keputusan terbaru.

Melalui small business relief, wajib pajak yang memenuhi syarat dan memilih fasilitas tersebut dapat diperlakukan seolah-olah tidak memiliki penghasilan kena pajak untuk periode pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut tidak memiliki PPh badan yang terutang untuk periode tersebut.

Small business relief ditujukan untuk mengurangi beban kepatuhan pajak bagi usaha kecil dan perusahaan rintisan. Namun, pemberlakuannya tidak otomatis karena wajib pajak tetap harus menyampaikan permohonan kepada otoritas.

Sejumlah wajib pajak juga dikecualikan dari fasilitas ini, termasuk qualifying free zone person serta anggota kelompok perusahaan multinasional tertentu. Karena itu, pelaku usaha tetap perlu memastikan status dan kondisi usahanya sebelum mengeklaim small business relief.

Dilansir gulfnews.com, Kementerian Keuangan menyatakan perpanjangan periode program small business relief tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung bisnis kecil dan pengusaha, memperkuat lingkungan usaha, serta mendorong perusahaan untuk tumbuh dan berekspansi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.