[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KOTA SINGKAWANG

Pemkot Hapus Denda PBB-P2 1994–2026, Berlaku hingga 30 September

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 19 Agustus 2026 | 10.30 WIB
Pemkot Hapus Denda PBB-P2 1994–2026, Berlaku hingga 30 September
<p>Pengumuman pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang diunggah&nbsp;Bapenda Kota Singkawang di Instagram.&nbsp;</p>

SINGKAWANG, DDTCNews - Pemkot Singkawang, Kalimantan Barat, memberikan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2026. Program tersebut berlaku mulai 15 Agustus hingga 30 September 2026.

Bapenda Kota Singkawang menyatakan pembebasan denda berlaku untuk seluruh tunggakan PBB-P2 yang dibayar dalam periode tersebut. Fasilitas ini diberikan secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Mulai 15 Agustus hingga 30 September 2026 denda tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1994–2026 dihapuskan, jadi cukup selesaikan pokok pajaknya," tulis Bapenda Singkawang melalui media sosial, dikutip pada Rabu (19/8/2026).

Dengan program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan. Pembayaran dilakukan ke kas daerah melalui kanal yang telah disediakan.

Wajib pajak dapat melunasi PBB-P2 melalui berbagai kanal pembayaran, baik secara online maupun offline. Kanal tersebut antara lain gerai Alfamart dan Indomaret, aplikasi Linkaja, Dana, Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, dan Shopee.

Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi perbankan atau dengan mendatangi kantor cabang Bank Kalbar, Bank Mandiri, BCA, dan BSI.

Warga Kota Singkawang juga dapat membayar pajak daerah melalui QRIS dinamis. Untuk pembayaran PBB-P2, wajib pajak perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP), sedangkan untuk BPHTB dan pajak daerah lainnya diperlukan ID billing.

Pembayaran melalui QRIS dinamis dapat dilakukan dengan mengakses tautan qris-sigap.singkawangkota.go.id atau memindai QR code yang tersedia melalui tautan bit.ly/PBBelektronik. Selanjutnya, masukkan NOP atau ID billing, lalu generate QR code.

Setelah itu, buka aplikasi mobile banking atau dompet elektronik (e-wallet) yang mendukung pembayaran QRIS. Pilih menu QRIS, lakukan pemindaian, dan pastikan data serta nominal tagihan pajak sudah sesuai. Pembayaran kemudian dikonfirmasi hingga muncul notifikasi bahwa transaksi berhasil.

"Yuk, jangan tunggu sampai programnya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini dan selesaikan kewajiban PBB-P2 Anda sekarang," imbau Bapenda Kota Singkawang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.