[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Siapkan Insentif Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 18 Agustus 2026 | 13.00 WIB
Pemprov Siapkan Insentif Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November
<p>Insentif pajak dari Pemprov Kalimantan Selatan.</p>

BANJARBARU, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Selatan kembali meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan selama 4 bulan mulai dari 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel Subhan Nor Yaumil mengatakan insentif PKB diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, Bapenda berupaya meningkatkan tata tertib administrasi kendaraan bermotor di Kalsel.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan agar memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan," tegasnya, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Program insentif pajak kendaraan kali ini terdiri atas 4 jenis keringanan pajak. Pertama, pembebasan seluruh sanksi administrasi berupa denda atas pokok PKB.

Kedua, diskon pokok PKB pada tahun berjalan sebesar 10% untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Sementara itu, kendaraan roda 2 dan roda 3 diberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 20%.

Ketiga, diskon pokok PKB bagi kendaraan bermotor yang mutasi masuk dari luar daerah ke Kalsel. Ada diskon pokok PKB sebesar 50% untuk tahun pertama dan 50% untuk tahun kedua.

Keempat, diskon pokok PKB sebesar 50% bagi kendaraan bermotor yang mutasi masuk ke dalam daerah atau melakukan balik nama kendaraan pada tahun berjalan.

Seperti dilansir dari jurnalkalimantan.com, program insentif pajak daerah ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Kalsel dengan Ditlantas Polda Kalsel dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel.

Selain 4 jenis keringanan di atas, Pemprov Kalsel juga masih memberlakukan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2026 yang berlaku pada 31 Maret hingga 30 September 2026.

Melalui program tersebut, pemprov memberikan diskon pokok PKB sebesar 24% dari pajak kendaraan terutang khusus untuk kepemilikan motor pribadi, serta diskon pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 37,5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.