PEKALONGAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, membebaskan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Agustus 2026. Adanya pembebasan denda membuat wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan Cayekti Widigdo mengatakan kebijakan tersebut diberikan dalam momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
"Sebagai bagian dari rasa syukur kita atas kemerdekaan yang ke-81 tahun, tahun ini di bulan Agustus kita memberikan pembebasan denda atas pembayaran PBB di Kota Pekalongan, " ujar Cayekti, dikutip pada Minggu (16/8/2026).
Cayekti mengimbau wajib pajak memanfaatkan keringanan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026. Ia menegaskan kebijakan tersebut khusus untuk PBB-P2 dan tidak berlaku bagi jenis pajak daerah lainnya.
"Begitu masyarakat wajib pajak membayarkan PBB, maka tidak perlu membayarkan dendanya. Secara otomatis by system, selama pembayaran dilakukan di bulan Agustus ini tidak dikenakan denda," jelasnya, dilansir jatengprov.go.id.
Cayekti menambahkan pembayaran PBB-P2 menjadi bagian dari penerimaan daerah. Ia menyebut penerimaan dari PBB-P2 akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, PBB-P2 adalah pajak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini merupakan bagian dari pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota.
PBB-P2 akan ditagih menggunakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Umumnya, PBB-P2 harus dilunasi 6 bulan setelah SPPT diterbitkan. Apabila tidak dibayarkan sesuai batas waktu, denda keterlambatan umumnya ditetapkan sebesar 2% setiap bulan dari jumlah pajak yang terutang. (dik)
