Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 mengubah lanskap PPH Final UMKM. Hal ini sontak ramai menjadi perbincangan. Terlebih PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022 telah lama dinanti.
Lantas, apa itu PPh Final UMKM, serta bagaimana ketentuannya pasca-terbit PP 20/2026.
Apabila ditelusuri tidak terdapat peraturan yang menyebut istilah PPh Final UMKM secara eksplisit. PPh Final UMKM merupakan istilah populer yang dipakai untuk menyebut PPh Final yang dikenakan terhadap wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Merujuk Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh, pemerintah bisa mengenakan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Perincian ketentuan dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutannya pun diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
Awalnya, pemerintah sempat mengatur perlakuan PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013. Selang 5 tahun, pemerintah merevisi ketentuan dalam PP 46/2013 melalui PP 23/2018.
Selanjutnya, PP 23/2018 dicabut dan digantikan dengan PP 55/2022. Dalam perkembangan terbaru, pemerintah merevisi sejumlah ketentuan dalam PP 55/2022 melalui PP 20/2026. Berdasarkan PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026, peredaran bruto tertentu yang dimaksud adalah tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Secara ringkas, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ialah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan (PT perorangan dan koperasi) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak (sepanjang tidak termasuk yang dikecualikan).
Batasan omzet senilai Rp4,8 miliar tersebut serupa dengan batasan pengusaha kecil dalam konteks pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam konteks PPh, adanya batasan omzet Rp4,8 miliar membuat WPDN yang memiliki peredaran bruto tertentu kerap disebut sebagai wajib pajak UMKM dan pajak yang dikenakan disebut PPh Final UMKM. Simak Apa Itu PPh Final UMKM?
Perbedaan paling mencolok antara PPh Final UMKM dan ketentuan PPh secara umum di antaranya terdapat pada dasar pengenaan pajak (DPP), tarif, sifat pajak, dan kewajiban pembukuan. Secara ringkas, perbedaan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

Sebagai perlakuan pajak yang berbeda dengan ketentuan umum, tidak sembarang pihak bisa menggunakan skema PPh Final. Apabila dibandingkan dengan PP 55/2022, cakupan pihak yang bisa memanfaatkan skema PPh Final UMKM mengalami perubahan signifikan dalam PP 20/2026. Secara ringkas, berikut perbandingannya:

Berdasarkan rangkuman pada tabel tersebut, terlihat PP 20/2026 menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM bagi orang pribadi dan PT Perorangan. Selain itu, PP 22/2026 mempersempit cakupan pihak yang dapat memanfaatkan PPh Final UMKM.
Selain itu, ada pula perubahan cakupan pihak yang tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026 wajib pajak (orang pribadi, PT Perorangan, atau koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar) yang dimaksud tidak termasuk:
Perubahan pokok pengaturan dalam PP 20/2026 juga menyangkut penentuan peredaran bruto sebagai dasar untuk menentukan pihak yang berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Secara ringkas, perbandingan antara ketentuan peredaran bruto antara Pasal 58 PP 55/2022 dan Pasal 58 PP 20/2026

Artinya, penghitungan peredaran bruto untuk menentukan pihak yang berhak menggunakan PPh Final UMKM dalam PP 20/2026 kini mencakup penghasilan dari kegiatan usaha maupun pekerja bebas, baik yang dikenai PPh final maupun nonfinal.
Selain itu, penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang berasal dari luar negeri juga tetap diperhitungkan. Untuk mempermudah, berikut ilustrasi contoh yang diberikan oleh DJP melalui media sosial resminya:

Selain itu, apabila wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang: (i) menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH); atau (ii) istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.
Perlu diingat, penghasilan dari usaha uang bisa dihitung dengan tarif PPh Final 0,5% tidak termasuk:
Melalui PP 20/2026, pemerintah menyesuaikan dan menegaskan jenis penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan PMK 168/2023 yang telah secara eksplisit mencantumkan pekerjaan bebas berupa pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.
Bagaimana Ketentuan Transisi Setelah Terbitnya PP 20/2026?
PP 20/2026 telah mengatur ketentuan peralihan bagi CV, Firma, PT Biasa, dan BUMDes/BUMDesma yang jangka waktu penggunaan PPh Finalnya belum berakhir (berdasarkan PP 55/2022). Peraturan peralihan ini dimaksudkan untuk menjaga hak CV, Firma, PT Biasa, dan BUMDes/BUMDesma agar tetap dapat menggunakan PPh Final UMKM sampai jatah waktunya selesai.


Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 tidak mengubah ketentuan batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 miliar) tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta. Artinya, orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.
Batas omzet tidak kena pajak tersebut berlaku seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi. Ketentuan batas omzet tidak kena pajak tersebut ditegaskan kembali melalui Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Meski PP 20/2026 merevisi ketentuan PPh Final UMKM, ketentuan seputar batas omzet tidak kena pajak tersebut tidak diubah. Dengan demikian, ketentuan batas omzet tidak kena pajak tersebut masih berlaku. Simak berita seputar PP 20/2026 (rig)
