[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Purbaya Sebut Sebagian Dividen BUMN Akan Kembali Masuk ke APBN

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 13 Agustus 2026 | 16.30 WIB
Purbaya Sebut Sebagian Dividen BUMN Akan Kembali Masuk ke APBN
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana kembali mencatat sebagian dividen badan usaha milik negara (BUMN) sebagai penerimaan negara, dari yang saat ini dikelola oleh BPI Danantara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sebagian dividen BUMN akan kembali masuk ke pos penerimaan negara mulai tahun ini. Namun, dia belum dapat memastikan apakah dividen tersebut nantinya akan dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ada ide presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara untuk cadangan pemerintah, sehingga itu bisa mengurangi utang kita juga," ujarnya, dikutip pada Rabu (13/8/2026).

Sebagai informasi, dividen BUMN sebelumnya dicatat sebagai PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND) dalam APBN. Namun, sejak terbentuknya BPI Danantara, seluruh dividen BUMN dialihkan untuk dikelola oleh badan tersebut.

Dividen BUMN tidak lagi disetorkan ke kas negara sejak Maret 2025.

Kini, pemerintah mempertimbangkan untuk kembali memasukkan sebagian dividen tersebut ke dalam APBN. Purbaya menilai langkah tersebut akan memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah sehingga ruang fiskal menjadi lebih besar.

Selain meningkatkan penerimaan negara, pencatatan kembali dividen BUMN dalam APBN berpotensi memperkecil defisit apabila tidak diikuti dengan peningkatan belanja negara. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membantu menekan kebutuhan pembiayaan melalui utang.

Purbaya mengatakan pengembalian sebagian dividen BUMN sebagai setoran ke kas negara merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengendalikan utang.

Adapun posisi utang pemerintah per 30 Juni 2026 tercatat mencapai Rp10.293,69 triliun atau setara dengan 41,26% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Terkait implementasinya, Purbaya mengatakan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga masih mendiskusikan rencana tersebut dengan pihak Danantara.

"Jadi kita meningkatkan efisiensi pendapatan kita, dan ingin membuat anggaran kita ke depan semakin berkesinambungan. Segala cara kita manfaatkan termasuk pendapatan dari Danantara [dividen BUMN]. Ini kita lakukan bertahap, masih didiskusikan dengan Danantara," tutur Purbaya.

Selain mengembalikan sebagian dividen BUMN ke APBN, Purbaya menilai optimalisasi pemungutan pajak juga penting sebagai strategi untuk mengendalikan utang pemerintah yang terus meningkat.

Menurutnya, optimalisasi pemungutan pajak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga kebutuhan pembiayaan melalui utang dapat ditekan.

Di sisi lain, pengelolaan utang juga dilakukan dengan membatasi defisit APBN. Ketika penerimaan negara meningkat dan belanja dapat dikendalikan, defisit anggaran akan lebih rendah sehingga kebutuhan penerbitan utang baru untuk pembiayaan turut berkurang.

"Strateginya [untuk mengendalikan utang] kita akan batasin defisit supaya enggak tinggi-tinggi amat, terus kita akan efektifkan tax collection. Bukan menaikkan pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak," ucap Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.