JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak tetap bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepada seorang kuasa.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono menyarankan wajib pajak untuk menunjuk seorang kuasa yang serius, kompeten dan telah mematuhi seluruh ketentuan serta persyaratan yang diatur dalam PMK 44/2026.
"Perlu diingat ya, meskipun wajib pajak sudah menunjuk kuasanya, itu tanggung jawabnya tetap di wajib pajaknya ya," katanya, dikutip pada Kamis (13/8/2026).
Eddy pun menyampaikan bahwa tidak sembarangan orang bisa menjadi kuasa wajib pajak. PMK 44/2026 mengatur hanya 3 pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Dia menjelaskan konsultan pajak harus memperoleh izin praktik untuk memberikan jasa perpajakan dan dianggap memiliki kompetensi di bidang perpajakan, sedangkan pihak lain selain keluarga harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) agar dianggap memiliki kompetensi sebagai kuasa.
Sementara itu, keluarga tidak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. "Makanya imbauan kami, wajib pajak harus menunjuk kuasa yang memiliki kompetensi yang benar-benar sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kami," tuturnya.
Perlu diketahui, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK 44/2026 turut menegaskan konsultan pajak tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin konsultan pajak.
Begitu pula dengan pihak lain, dinyatakan tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Terhadap penunjukan seorang kuasa ... wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 44/2026. (rig)
