JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Hukum menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp0 untuk penyampaian laporan tahunan perseroan terbatas (PT).
Dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 13/2026, ditegaskan bahwa penetapan tarif PNBP senilai Rp0 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum.
"Peraturan menteri ini disusun bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum; dan memberikan kepastian hukum atas pengenaan tarif sampai dengan Rp0 atau 0% pada pelayanan jasa hukum," bunyi Pasal 1 Permenkum 13/2026, dikutip pada Rabu (12/8/2026).
Tarif PNBP Rp0 dimaksud berlaku untuk penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan, baik untuk PT yang wajib audit maupun yang tidak wajib audit.
PNBP senilai Rp0 ini diberikan kepada PT yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan pada 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Tanpa Permenkum 13/2026, penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan PT wajib audit dikenai PNBP senilai Rp500.000 per pemberitahuan, sedangkan penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan PT tidak wajib audit dikenai PNBP senilai Rp250.000 per pemberitahuan.
Untuk menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan PT, masyarakat perlu memanfaatkan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum.
Permenkum 13/2026 telah diundangkan pada 3 Agustus 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)
