JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026, pemerintah memperbolehkan perseroan (PT) perorangan yang didirikan oleh 1 orang menggunakan skema PPh final UMKM. PT perorangan tersebut boleh menggunakan skema PPh final UMKM sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Selain batasan omzet, poin lain yang perlu diperhatikan adalah PT perorangan yang dimaksud tidak termasuk yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas.
“Tidak termasuk...: b. wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan...yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4),” bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026, dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (3) PP 20/2026, penghasilan dari pekerjaan bebas memang tidak termasuk dalam cakupan penghasilan yang bisa dikenai PPh final UMKM. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud, meliputi:
Artinya, PT perorangan yang didirikan oleh orang dengan keahlian khusus untuk memberikan jasa sejenis dengan sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak bisa menggunakan skema PPh final UMKM. Hal ini berlaku meski omzet PT perorangan tersebut tidak melebihi threshold UMKM.
Misal, Tuan Hanif seorang konsultan pajak mendirikan PT Perorangan HTC. PT perorangan tersebut menjalankan usaha jasa konsultan pajak.
Mengingat jasa yang diberikan oleh PT perorangan sama dengan jasa yang diberikan Tuan Hanif sehubungan dengan pekerjaan bebas (jasa konsultan pajak) maka PT perorangan tersebut tidak bisa menggunakan skema PPh Final UMKM. (dik)
