PP 20/2026

Dalam Kondisi Ini, PT Perorangan Tak Bisa Gunakan PPh Final UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 02 Juni 2026 | 09.00 WIB
Dalam Kondisi Ini, PT Perorangan Tak Bisa Gunakan PPh Final UMKM
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026, pemerintah memperbolehkan perseroan (PT) perorangan yang didirikan oleh 1 orang menggunakan skema PPh final UMKM. PT perorangan tersebut boleh menggunakan skema PPh final UMKM sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Selain batasan omzet, poin lain yang perlu diperhatikan adalah PT perorangan yang dimaksud tidak termasuk yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas.

“Tidak termasuk...: b. wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan...yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4),” bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026, dikutip pada Selasa (2/6/2026).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (3) PP 20/2026, penghasilan dari pekerjaan bebas memang tidak termasuk dalam cakupan penghasilan yang bisa dikenai PPh final UMKM. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud, meliputi:

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
  • pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Artinya, PT perorangan yang didirikan oleh orang dengan keahlian khusus untuk memberikan jasa sejenis dengan sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak bisa menggunakan skema PPh final UMKM. Hal ini berlaku meski omzet PT perorangan tersebut tidak melebihi threshold UMKM.

Misal, Tuan Hanif seorang konsultan pajak mendirikan PT Perorangan HTC. PT perorangan tersebut menjalankan usaha jasa konsultan pajak.

Mengingat jasa yang diberikan oleh PT perorangan sama dengan jasa yang diberikan Tuan Hanif sehubungan dengan pekerjaan bebas (jasa konsultan pajak) maka PT perorangan tersebut tidak bisa menggunakan skema PPh Final UMKM. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.