[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PAJAK

Syarat dan Kriteria Jadi Kuasa Wajib Pajak Sebelum 1 Januari 2027

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13.30 WIB
Syarat dan Kriteria Jadi Kuasa Wajib Pajak Sebelum 1 Januari 2027
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026 akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2027.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono mengatakan pemerintah memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum persyaratan kuasa wajib pajak dalam PMK 44/2026 berlaku sepenuhnya.

"Sesuai dengan ketentuan peralihan di PMK 44/2026, diberikan waktu penyesuaian sebelum seluruh ketentuan baru [dalam PMK 44/2026] berlaku sepenuhnya," katanya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Rabu (12/8/2026).

Lebih lanjut, Eddy menyampaikan pihak lain, selain konsultan pajak dan keluarga, yang dapat ditunjuk sebagai kuasa hingga akhir 2026 meliputi seseorang yang memiliki sertifikat brevet, atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan.

Dia menerangkan ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan tersebut harus diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, dan sekurang-kurangnya tingkat Diploma III (D3).

"Dalam masa transisi sampai nanti 1 Januari [2027] siapa sih yang masih boleh jadi kuasa wajib pajak? Kalau konsultan pajak, dia masih punya izin konsultan pajak dan sertifikat brevet perpajakan. Kalau pihak lain, harus punya brevet A, B, dan C atau menunjukkan ijazah bahwa dia kuliah di universitas yang terakreditasi A dan minimal D3," jelas Eddy.

Sebagai informasi, konsultan pajak yang memiliki izin praktik, serta pihak lain yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT), dapat ditunjuk dan menjadi kuasa wajib pajak.

Selama ini, lanjut Eddy, izin praktik konsultan pajak terdiri atas tingkat A, B, dan C. Nanti, SKT bagi pihak lain tersebut juga akan terbagi dalam 3 tingkatan.

"Kalau konsultan pajak dia harus menjalankan sesuai dengan izin konsultan pajaknya, ada klasifikasi A, B, dan C. Demikian juga dengan SKT bagi pihak lainnya," tuturnya.

Berdasarkan PMK 44/2026, pihak lain dapat menjalankan perannya sebagai kuasa jika memiliki SKT. Ketentuan teknis mengenai SKT yang disyaratkan akan diatur dalam PMK tentang konsultan pajak dan pihak lain yang akan segera diterbitkan.

Untuk memperoleh SKT, pihak lain harus mengikuti ujian yang digelar oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Pihak lain yang lulus ujian akan memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK) dari BPPK.

"Setelah ujian kompetensi, dia bisa mendapat SKK. Dia harus tes dulu untuk mendapatkan SKK level A. Kalau untuk mewakili orang pribadi dan badan, dia harus ujian kompetensi tingkat B. Lalu, kalau untuk perpajakan internasional dia harus tes yang level C," tutur Eddy. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.