JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP 22/2026 mengenai penyelenggaraan bandar antariksa. Beleid ini mengatur mulai dari pembangunan, pengoperasian, insentif, hingga pendanaan penyelenggaraan bandar antariksa.
Melalui PP 22/2026, pemerintah membuka ruang pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa. Bandar antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran wahana antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
"Pemerintah dan pemerintah daerah terhadap kegiatan pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa dapat memberikan insentif dalam bentuk: a. fiskal; dan b. nonfiskal," bunyi Pasal 60 ayat (1) PP 22/2026, dikutip pada Kamis (13/8/2026).
Pemberian insentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pemberian insentif nonfiskal paling sedikit berbentuk 3 hal. Pertama, penggunaan sarana dan prasarana milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh penyelenggara keantariksaan selain BRIN untuk kepentingan kerja sama.
Kedua, pemberian dukungan kelayakan teknis yang ditentukan berdasarkan kemampuan teknis yang dimiliki untuk mencapai kondisi tertentu. Ketiga, penyediaan fasilitas penunjang yang dapat dibangun melalui kemitraan dengan pemberian kemudahan khusus lainnya.
PP 22/2026 juga mengatur pembangunan bandar antariksa dapat dilakukan oleh BRIN dengan bekerja sama dengan badan hukum Indonesia. Dalam pengoperasiannya, BRIN dapat melibatkan operator bandar antariksa dan operator wahana peluncur.
Di sisi lain, pemberian insentif tetap berjalan berdampingan dengan ketentuan keselamatan dan keamanan yang ketat. Setiap operator bandar antariksa wajib memiliki lisensi sebelum mengoperasikan fasilitas tersebut.
Penyelenggara keantariksaan juga diwajibkan memenuhi persyaratan keuangan, asuransi, mitigasi risiko kecelakaan, serta standar keselamatan peluncuran.
Dengan skema tersebut, pemerintah tidak hanya membuka peluang dukungan fiskal bagi pembangunan bandar antariksa, tetapi juga menyediakan kemudahan nonfiskal untuk mendukung ketersediaan sarana dan fasilitas penunjang kegiatan keantariksaan.
Dalam halaman penjelasan PP 22/2026 tertulis pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa memiliki manfaat yang besar dari sisi ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Dengan potensi letak geografis yang strategis untuk peluncuran roket, Indonesia diharapkan dapat menjadi penggerak (driver) dalam inovasi dan invensi teknologi atas produk dan jasa baik dalam bentuk spin-in dan spin-off dari teknologi keantariksaan.
Pada akhir 2025, BRIN menyatakan pemerintah berupaya mempercepat pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Pulau Biak, Papua, sebagai upaya mewujudkan kemandirian akses antariksa dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelarasan kebijakan, regulasi, serta kesiapan infrastruktur bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, unsur pertahanan dan keamanan, industri, serta perguruan tinggi.
Kajian pembangunan bandar antariksa di Biak telah dilakukan sejak 1990, tetapi perlu dimutakhirkan sesuai perkembangan teknologi, kebutuhan nasional, serta kondisi lingkungan terkini.
Pulau Biak dinilai memiliki keunggulan geografis karena berada dekat dengan garis khatulistiwa, sehingga memberikan efisiensi energi dan biaya peluncuran roket ke orbit rendah bumi (low earth orbit/LEO). (dik)
