[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PMK 61/2026

Aturan Baru Bea Masuk Berdasarkan USDFS Ijepa, Unduh di Sini!

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 Agustus 2026 | 19.30 WIB
Aturan Baru Bea Masuk Berdasarkan USDFS Ijepa, Unduh di Sini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyesuaikan tata cara pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema user specific duty free scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Indonesia and Japan for an Economic Partnership/IJEPA).

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2026. Beleid ini dirilis untuk menggantikan PMK 51/2022. Penggantian peraturan dilakukan seiring dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) 32/2026 yang memperbarui protokol Ijepa.

"Bahwa PMK 51/2022..., belum mengatur tata cara pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema user specific duty free scheme dalam Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) sehingga perlu dilakukan penggantian," bunyi pertimbangan PMK 61/2026, dikutip pada Rabu (12/8/2026).

Sebagai informasi, USDFS Ijepa adalah penetapan tarif bea maşuk yang diberikan khusus kepada user. User adalah importir yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia, sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi bahan baku dengan memanfaatkan USDFS.

PMK 61/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Secara umum, PMK 61/2026 terdiri atas 9 bab dan 17 pasal. Berikut perinciannya:

Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)

Pasal ini menjelaskan definisi istilah yang digunakan antara lain USDFS Ijepa, user, bea masuk USDFS Ijepa, surat keterangan verifikasi industri (SKVI) USDFS IJEPA, bahan baku, bahan baku sisa, dan barang sisa.

Bab II Ketentuan Bea Masuk USDFS Ijepa (Pasal 2)

Pasal ini menyatakan user dapat memanfaatkan tarif bea masuk USDFS Ijepa untuk impor bahan baku setelah memiliki SKVI USDFS IJEPA dan memperoleh keputusan menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk USDFS Ijepa. User terdiri atas industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung.

Bab III Tata Cara Pengajuan Permohonan

  • Pasal 3

Pasal ini menyatakan menteri keuangan berwenang menetapkan bea masuk USDFS Ijepa dan dapat memberikan mandat kepada direktur bidang penetapan tarif bea masuk untuk menetapkannya.

  • Pasal 4

Pasal ini mengatur tata cara pengajuan permohonan penetapan bea masuk USDFS secara elektronik melalui SINSW. Permohonan dilengkapi SKVI beserta lampiran, data teknis barang, dan perizinan berusaha sektor perindustrian. Jika SINSW belum dapat digunakan atau mengalami gangguan, permohonan dapat diajukan secara tertulis/hardcopy.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur penelitian yang akan dilakukan atas permohonan penetapan bea masuk USDFS Ijepa. Adapun direktur akan melakukan penelitian atas kelengkapan persyaratan, dokumen, serta kesesuaian nama, spesifikasi, HS code, jumlah, satuan, dan rencana impor bahan baku. Keputusan diberikan paling lambat 3 hari kerja untuk permohonan elektronik.

  • Pasal 6

Pasal ini menyatakan keputusan menteri dapat diubah, antara lain terkait pos tarif, nomor urut pos tarif, spesifikasi, jumlah/satuan barang, dan rencana impor bahan baku. Permohonan perubahan diajukan paling lambat 90 hari sebelum periode importasi berakhir, melalui SINSW dan dilengkapi dokumen pendukung.

  • Pasal 7

Pasal ini menyatakan direktur akan meneliti permohonan perubahan dan memberikan keputusan paling lambat 3 hari kerja secara elektronik. Apabila permohonan diterima maka direktur akan menerbitkan keputusan menteri perubahan.

Bab IV Importasi Bahan Baku dengan Skema USDFS Ijepa (Pasal 8)

Pasal ini menguraikan ketentuan importasi bahan baku dengan skema USDFS Ijepa.

Bab V Penelitian Dokumen Impor Bahan Baku dengan Skema USDFS Ijepa (Pasal 9)

Pasal ini menyatakan pejabat bea dan cukai akan meneliti dokumen impor untuk menentukan apakah bea masuk USDFS Ijepa dapat diberikan. Penelitian mencakup ketentuan asal barang, dokumen impor, kesesuaian barang, keputusan menteri, jumlah impor/kuota, kode fasilitas, serta tarif. Jika tidak memenuhi ketentuan asal barang atau terdapat ketidaksesuaian maka fasilitas USDFS ditolak dan tarif yang berlaku sesuai ketentuan umum.

Bab VI Pemotongan kuota dan pencatatan

  • Pasal 10

Pasal ini menyatakan kuota impor bahan baku dengan USDFS dipotong secara elektronik melalui SINSW atau Portal DJBC berdasarkan jumlah rencana impor dikurangi jumlah impor yang telah didaftarkan. Jika sistem mengalami gangguan, pemotongan dapat dilakukan secara manual di kantor pabean.

  • Pasal 11

Pasal ini menegaskan user wajib membukukan/mencatat dan memisahkan persediaan bahan yang diimpor dengan USDFS sesuai dokumen impor untuk kepentingan audit. Dokumen, catatan, dan pembukuan terkait penggunaan tarif USDFS wajib disimpan selama 10 tahun di tempat usaha.

Bab VII Penggunaan dan Penyelesaian Bahan Baku Dengan Skema USDFS Ijepa

  • Pasal 12

Pasal ini menegaskan bahan baku yang diimpor dengan USDFS wajib seluruhnya digunakan untuk kegiatan produksi user. Bahan baku yang tidak digunakan atau akan dipindahtangankan harus diselesaikan sebagai bahan baku sisa dan/atau barang sisa dan dikenai bea masuk dengan tarif umum (MFN) serta pajak dalam rangka impor.

  • Pasal 13

Pasal ini mengatur ketentuan penyelesaian kepabeanan atas bahan baku dan/atau barang sisa yang tidak digunakan untuk produksi.

  • Pasal 14

Pasal ini mengatur ketentuan apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban di bidang kepabeanan.

Bab VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 15)

Pasal ini menyatakan keputusan menteri yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 51/2022 tetap berlaku sampai periode importasinya berakhir. Sementara itu, permohonan yang masih diproses dan belum menghasilkan keputusan menteri diselesaikan berdasarkan PMK 61/2026.

Bab IX Ketentuan Penutup

  • Pasal 16

Pasal ini menegaskan PMK 51/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya PMK 61/2026.

  • Pasal 17

Pasal ini menyatakan PMK 61/2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Untuk melihat PMK 61/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.