[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
TRANSFER KE DAERAH

Realisasi Tambahan Dana ke Pemda Rp18,9 Triliun, Bukan Rp20,5 Triliun

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15.00 WIB
Realisasi Tambahan Dana ke Pemda Rp18,9 Triliun, Bukan Rp20,5 Triliun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah merealisasikan tambahan dana untuk pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan anggaran serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) senilai Rp18,9 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan dana tersebut telah disalurkan secara serentak pada pekan lalu. Besaran alokasi disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pemda.

"Kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing pemda, harusnya cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain, ini [disalurkan] serentak," ujarnya, dikutip pada Kamis (13/8/2026).

Secara terpisah, Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan tambahan dana yang telah direalisasikan kepada pemda mencapai Rp18,9 triliun. Realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan rencana awal pemerintah sebesar Rp20,5 triliun.

Dia menjelaskan, Kemenkeu telah melakukan asesmen terhadap kebutuhan anggaran di masing-masing pemda. Hasil asesmen menunjukkan sedikitnya 497 pemda mengalami kesulitan fiskal dengan total kekurangan anggaran sekitar Rp20,8 triliun.

Menurut Nufransa, pemerintah pusat juga mengimbau pemda melakukan efisiensi belanja daerah untuk menekan kekurangan anggaran.

"Terhadap kekurangan tersebut, Kementerian Keuangan meminta agar pemda melakukan pergeseran atau penghematan atas pos-pos anggaran tidak prioritas. Contohnya, perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, serta mengoptimalkan saldo treasury deposit facility (TDF) milik pemda," paparnya.

Selanjutnya, pemerintah merealisasikan tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Nufransa menegaskan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 198/2026.

Dia memerinci, tambahan dana tersebut bersumber dari pencairan sebagian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp5 triliun, tambahan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp12,8 triliun, serta dana afirmasi khusus bagi daerah di wilayah 3T sebesar Rp1,1 triliun.

"Penyaluran transfer ke daerah sebesar Rp18,9 triliun terdiri dari dukungan penyelenggaraan pemerintahan termasuk untuk penggajian pegawai sebesar Rp12,8 triliun, afirmasi kepada daerah 3T sebesar Rp1,1 triliun, dan ditambah cicilan pembayaran sebagian kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp5 triliun," kata Nufransa.

Dengan tambahan dana tersebut, pemda diharapkan dapat menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dengan lebih lancar, termasuk memenuhi pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"[TKD] ini diharapkan juga dapat mengurangi beban kewajiban dari tahun sebelumnya dan juga penyelesaian secara bertahap atas KB DBH," tutur Frans.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan pemerintah telah menyalurkan tambahan dana senilai Rp18,9 triliun kepada 546 pemda. Tambahan tersebut mencakup pencairan sebagian kurang bayar DBH dan tambahan TKD.

"Pada 5 Agustus 2026, total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada sebanyak 546 daerah itu senilai Rp18,9 triliun," ujarnya pada awal pekan ini. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.