JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak dapat mengecek bukti potong (bupot) PPh yang telah diterbitkan oleh pemotong melalui akun Coretax DJP masing-masing.
Bukti potong PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan perpajakan, yang dibuat oleh pemotong PPh sebagai bukti atas pemotongan PPh yang dilakukan dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong.
"Sekarang, semua bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong bisa langsung dicek dan diunduh mandiri melalui akun coretax," jelas DJP melalui media sosialnya, dikutip pada Kamis (13/8/2026).
DJP menjelaskan wajib pajak tidak perlu bingung mencari bupot yang sudah diterbitkan pemotong. Sedikitnya ada 8 langkah yang perlu dilakukan untuk mengecek dan mengunduh bupot via coretax.
Pertama, login menggunakan akun coretax wajib pajak. Kedua, pilih akun utama atau akun perwakilan sesuai dengan bupot yang ingin diunduh oleh wajib pajak.
Ketiga, klik menu e-Bupot yang berada di bagian atas layar tampilan coretax. Keempat, klik submenu Bukti Potong Saya. Setelah itu, wajib pajak bisa mencari bupot yang diterima dari pihak lain.
Kelima, ketika coretax menampilkan layar Bukti Potong Saya, wajib pajak dapat memilih jenis bupot, masa pajak, dan tahun pajak pada kolom tersedia, lalu klik tombol Cari. Keenam, pilih jenis bukti potong yang akan diunduh sesuai dengan kebutuhan pada menu dropdown.
Ketujuh, apabila bupot tidak muncul, klik tombol refresh pada tabel Bukti Potong Saya. Selain klik refresh, perlu dipastikan juga lawan transaksi telah menerbitkan bupot di coretax, kemudian pastikan pula identitas penerima yang dicantumkan benar, termasuk NPWP 16 digit.
"Jika identitas penerima tidak tepat, bukti potong bisa tidak terbaca pada akun penerima penghasilan," kata DJP.
Kedelapan, apabila sudah menemukan transaksi yang dicari, wajib pajak bisa mengeklik tombol mata untuk melihat detail bupot. Berikutnya, klik download PDF untuk mengunduh bupot dalam format PDF, dan simpan dokumen perpajakan tersebut dengan baik.
"Apabila menemukan terdapat bukti potong yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi pihak pemotong untuk meminta pembatalan atau melakukan pengaduan ke saluran resmi DJP," imbau DJP. (rig)
