JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha China di Indonesia yang tergabung dalam Kadin China di Indonesia (China Chamber of Commerce in Indonesia) menyoroti pemeriksaan pajak yang masih berlebihan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (14/5/2026).
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kadin China menyampaikan perusahaan-perusahaan China yang beroperasi di Indonesia masih dihadapkan pada beragam masalah seperti regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, serta pemerasan oleh pihak otoritas.
"Masalah-masalah ini sangat mengganggu operasional bisnis, merusak keyakinan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan perusahaan China," tulis Kadin China dalam surat terbukanya.
Masalah yang disoroti oleh Kadin China antara lain, pertama, kenaikan pajak dan pungutan secara substansial. Kadin China secara khusus menyoroti tingginya royalti minerba, naiknya frekuensi pemeriksaan pajak, dan meningkatnya pengenaan denda hingga puluhan juta dolar AS yang menimbulkan kepanikan bagi perusahaan China di Indonesia. Simak Menimbang Lagi Scare Tactics di UU KUP
Kedua, rencana pemerintah untuk mewajibkan para eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank milik negara. Kebijakan ini dianggap akan menekan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang.
Ketiga, penurunan kuota bijih nikel secara drastis. Kuota penambangan bijih nikel telah dipangkas sebesar 70%. Hal ini dipandang mengganggu pengembangan industri hilir seperti energi baru terbarukan serta stainless steel.
Keempat, penegakan hukum ketentuan secara berlebihan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kadin China secara khusus menyoroti pengenaan denda senilai US$180 juta terhadap perusahaan China yang dituding tidak memiliki izin untuk menggunakan kawasan hutan.
Kelima, terhentinya proyek-proyek besar. Pihak berwenang telah melakukan intervensi paksa terhadap operasi perusahaan serta menuding proyek yang dilaksanakan perusahaan telah merusak hutan dan memperparah bencana banjir.
Keenam, mengetatnya pengawasan atas visa kerja. Menurut Kadin China, pemberian persetujuan atas visa kerja menjadi kian rumit dengan biaya yang makin tinggi serta pembatasan yang kian tidak masuk akal. Hal ini menghambat kerja personel teknis dan manajerial.
Selain keenam isu di atas, Kadin China juga mengkhawatirkan rencana pengenaan bea keluar atas produk-produk tertentu, penghapusan insentif atas kendaraan listrik, dan pengurangan keringanan pajak untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dalam suratnya, Kadin China berpandangan para pelaku usaha China tetap memiliki optimisme terhadap kelangsungan kerja dagang dan ekonomi antara Indonesia dan China.
Namun, perusahaan China dihadapkan oleh beragam masalah akibat standar penegakan hukum pajak, lingkungan, dan kehutanan yang tidak transparan serta memberikan kewenangan diskresioner yang berlebihan. Simak Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi
"Keadaan ini tidak hanya meningkatkan risiko operasional bagi perusahaan, tetapi juga sangat merusak lingkungan bisnis Indonesia," tulis Kadin China.
Ke depan, Kadin China berharap pemerintah Indonesia tetap mengedepankan iklim bisnis yang stabil dan dapat diprediksi oleh pelaku usaha dengan menstandarkan penegakan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak investor asing.
Sebagai informasi, keluhan mengenai kepastian berusaha di Indonesia juga sempat disampaikan oleh pihak Korea Selatan. Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), secara khusus menyampaikan kendala yang dihadapi oleh perusahaan Korea Selatan di Indonesia dalam pencairan restitusi.
"[Komisioner NTS] Lim Kwanghyun mendengarkan kendala pajak yang dihadapi oleh bisnis Korea Selatan, termasuk keterlambatan restitusi PPN, dan membahas langkah-langkah praktis untuk mendukung operasional mereka," tulis NTS pada Desember tahun lalu.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh perusahaan Korea Selatan dimaksud langsung disampaikan oleh Lim kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 12th Korea-Indonesia Commissioners’ Meeting.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang kewenangan Ditjen Pajak (DJP) dalam mengawasi dalam memeriksa wajib pajak GloBE. Kemudian, ada pula pembahasan soal perombakan peraturan mengenai pajak rokok.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 turut memerinci kewenangan DJP dalam mengawasi dan memeriksa wajib pajak GloBE.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PER-6/PJ/2026, DJP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak GloBE. Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP," bunyi Pasal 23 ayat (3) PER-6/PJ/2026. (DDTCNews)
Pemerintah akan mengumumkan insentif fiskal untuk kendaraan listrik pada awal Juni 2026.
Insentif tersebut berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik, yang besarannya tergantung pada jenis baterai yang digunakan. PPN DTP sebesar 100% bakal diberikan untuk mobil listrik berbasis baterai nikel (nickel manganese cobalt/NMC), sedangkan mobil listrik yang menggunakan baterai selain nikel, seperti lithium iron phosphate (LFP), diberikan PPN DTP sebesar 40%.
"Untuk memastikan nikel kita tetap unggul dan proyek hilirisasi baterai kendaraan tetap berlanjut, awal bulan depan saya akan mengumumkan insentif untuk industri otomotif, khususnya mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (DDTCNews)
Purbaya menerbitkan PMK 26/2026 yang mengatur ulang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.
Beleid yang berlaku mulai 12 Mei 2026 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 143/2023. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok.
“Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan pemda dalam pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, perlu mengatur kembali ketentuan tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok,” bunyi pertimbangan PMK 26/2026. (DDTCNews)
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menetapkan RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka tindak pidana pajak. Kelima tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, dan pengendali dari 3 wajib pajak badan sektor industri baja yang sempat dikunjungi secara langsung oleh Purbaya, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
"Ini juga bagian dari tindak lanjut kegiatan pengawasan yang sebelumnya telah kami lakukan bersama Kementerian Keuangan," ujar Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta melakukan penjualan barang kena pajak (BKP) tanpa memungut PPN. Tak hanya itu, kelima tersangka juga menggunakan rekening pihak lain untuk menerima penjualan dan menyembunyikan nilai omzet yang sesungguhnya. (DDTCNews, Antara, CNBC Indonesia)
Purbaya akan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) bagi pemerintah daerah (pemda) yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia.
Purbaya mengatakan setiap pemda harus membuat dan memastikan kebijakannya turut mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. Hal ini bertujuan agar usaha berkembang dan ekonomi di daerah bisa lebih maju.
"Kalau enggak begitu, ya kita warning. Bisa lewat menteri sekretariat negara, mendagri, dan lain-lain. Kalau masih ngotot, bisa kita potong TKD-nya," katanya dalam acara International Seminar on Debottlenecking Channel. (DDTCNews) (dik)
