Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 49/2026

PMK 49/2026 Dirilis, Siapa Sih Pihak yang Jadi Penyelenggara SPP-TDLN?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 Juli 2026 | 17.00 WIB
PMK 49/2026 Dirilis, Siapa Sih Pihak yang Jadi Penyelenggara SPP-TDLN?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2026, Kementerian Keuangan menegaskan penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) dilaksanakan oleh penyelenggara SPP-TDLN.

Berdasarkan PMK 49/2026, penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025. Sesuai perpres tersebut, pihak yang ditetapkan menjadi penyelenggara SPP-TDLN adalah anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara.

"Penyelenggaraan SPP-TDLN ... dilaksanakan oleh anak usaha badan usaha milik negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2026, dikutip pada Rabu (29/7/2026).

Melalui Perpres 68/2025, pemerintah menguraikan 4 pertimbangan yang menjadi dasar penunjukan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Pertama, mempunyai kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.

Kedua, mampu menjaga kerahasiaan data transaksi dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Ketiga, memiliki kemampuan keuangan yang memadai. Keempat, memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara SPP-TDLN.

Dalam Perpres 68/2025, pemerintah juga mengatur 7 kewajiban yang harus diemban PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai Penyelenggara SPP-TDLN. Ketujuh kewajiban tersebut meliputi:

  1. melakukan uji coba (sandboxing) yang meliputi penelitian atas pemenuhan persyaratan administrasi dan uji teknis;
  2. memastikan keandalan dan keberlangsungan sistem serta teknologi yang digunakan berdasarkan hasil uji coba (sandboxing) untuk melakukan pemungutan pajak atas TDLN;
  3. menyelenggarakan pemungutan pajak atas TDLN;
  4. memastikan keamanan sistem termasuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan SPP-TDLN;
  5. menyediakan dukungan dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan SPP-TDLN;
  6. melakukan koordinasi dengan tim koordinasi dalam pelaksanaan SPP-TDLN; dan
  7. menaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman tata kerja.

PMK 49/2026 juga mengatur kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai Penyelenggara SPP-TDLN. Kewajiban itu mulai dari memberikan konfirmasi kepada penerbit atas TDLN yang dikenai PPN, menyetorkan PPN TDLN ke kas negara, serta melaporkan SPT Masa PPN. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.