JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2026, Kementerian Keuangan menegaskan penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) dilaksanakan oleh penyelenggara SPP-TDLN.
Berdasarkan PMK 49/2026, penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025. Sesuai perpres tersebut, pihak yang ditetapkan menjadi penyelenggara SPP-TDLN adalah anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara.
"Penyelenggaraan SPP-TDLN ... dilaksanakan oleh anak usaha badan usaha milik negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2026, dikutip pada Rabu (29/7/2026).
Melalui Perpres 68/2025, pemerintah menguraikan 4 pertimbangan yang menjadi dasar penunjukan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Pertama, mempunyai kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.
Kedua, mampu menjaga kerahasiaan data transaksi dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Ketiga, memiliki kemampuan keuangan yang memadai. Keempat, memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara SPP-TDLN.
Dalam Perpres 68/2025, pemerintah juga mengatur 7 kewajiban yang harus diemban PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai Penyelenggara SPP-TDLN. Ketujuh kewajiban tersebut meliputi:
PMK 49/2026 juga mengatur kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai Penyelenggara SPP-TDLN. Kewajiban itu mulai dari memberikan konfirmasi kepada penerbit atas TDLN yang dikenai PPN, menyetorkan PPN TDLN ke kas negara, serta melaporkan SPT Masa PPN. (dik)
