[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UU HKPD

Optimalkan Penerimaan dan Investasi, APEKSI Minta UU HKPD Direvisi

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Agustus 2026 | 09.00 WIB
Optimalkan Penerimaan dan Investasi, APEKSI Minta UU HKPD Direvisi
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketua Dewan Pengurus APEKSI Eri Cahyadi mengatakan sejumlah ketentuan dalam UU HKPD perlu disempurnakan agar mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah tanpa mengurangi daya saing investasi.

"Kami mengapresiasi penyederhanaan pajak dan pengurangan retribusi. Tetapi, di saat yang bersamaan kami juga harus tetap meningkatkan pendapatan agar bisa melaksanakan pembangunan secara terus-menerus dan berkelanjutan," katanya dalam rapat bersama Komisi II DPR, dikutip pada Senin (3/8/2026).

Menurut Eri, pemerintah daerah menghadapi dilema dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Di satu sisi, kenaikan tarif pajak atau retribusi dikhawatirkan mengurangi daya tarik investasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah perubahan dalam UU HKPD juga berdampak pada penurunan potensi penerimaan daerah. Misal, penurunan tarif pajak parkir dari sebelumnya maksimal 30% berdasarkan UU PDRD menjadi maksimal 10%. Di Surabaya, tarif pajak parkir sebelumnya ditetapkan sebesar 20%.

Menurut Eri, berkurangnya beberapa jenis retribusi dan turunnya batas tarif pajak menyebabkan ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit. Karena itu, APEKSI meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi kembali dampak fiskal dari implementasi UU HKPD.

"Ketika ada retribusi yang dihilangkan, secara otomatis pendapatan kami turun. Kalau pendapatan turun, kami harus mengurangi belanja. Pertanyaannya, belanja mana yang harus dikurangi, apakah belanja operasi atau belanja pegawai?" ujarnya.

Dia menilai penurunan PAD pada akhirnya akan melemahkan kapasitas fiskal daerah. Kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.