Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Dipungut via SPP-TDLN, Kerahasiaan Data Transaksi Dilindungi

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Juli 2026 | 07.30 WIB
PPN Dipungut via SPP-TDLN, Kerahasiaan Data Transaksi Dilindungi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan PMK 49/2026 untuk melaksanakan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem baru bernama sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (27/7/2026).

Menurut pemerintah, SPP-TDLN diperlukan mengingat saat ini masih banyak transaksi digital luar negeri yang belum dilakukan pemungutan PPN secara optimal.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan penyelenggaraan SPP-TDLN untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2026.

Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN telah dipersiapkan oleh pemerintah sejak tahun lalu. Pengembangan SPP-TDLN dilaksanakan seiring dengan berlakunya Perpres 68/2025. Melalui perpres tersebut, anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara telah ditunjuk untuk mengembangkan SPP-TDLN.

Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN dilaksanakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang, serta atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

Dalam melaksanakan pemungutan PPN atas BKP/JKP berupa barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean tersebut, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit sebagai pihak lain. Adapun yang dimaksud dengan penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.

Penunjukan penerbit sebagai pihak lain dilaksanakan oleh dirjen pajak selaku pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi dari menteri keuangan.

Nantinya, PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN merupakan PPN selain yang sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pihak lain.

Guna menyelenggarakan SPP-TDLN, pihak lain berkewajiban menyampaikan data transaksi digital luar negeri, data transfer dana, ataupun data remittance kepada penyelenggara SPP-TDLN. Data dimaksud wajib disampaikan paling lambat saat pihak lain memberikan otorisasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri.

Selain memungut PPN, pihak lain juga harus menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN yang memuat identitas pihak lain, identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri, identitas pemanfaat barang atau jasa, tanggal pemungutan PPN, nomor referensi, dan DPP PPN.

Dokumen di atas dikategorikan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Setelah melakukan pemungutan, PPN wajib disetorkan oleh pihak lain melalui SPP-TDLN paling lama 7 hari sejak tanggal penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi.

Setelah itu, penyelenggara SPP-TDLN akan menyetorkan PPN tersebut ke kas negara paling lambat 7 hari sejak PPN disetor oleh pihak lain.

Dalam PMK 49/2026 juga ditegaskan penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab menjaga keamanan dan kerahasiaan data. Data tersebut antara lain data transaksi digital luar negeri, data transaksi dalam negeri berupa transfer dana dan remittance, hingga data yang tersedia pada sistem penerbit selaku pihak lain.

"Penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 49/2026.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang potensi pedagang online memilih berpindah platform karena penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai SE-8/PJ/2026 yang turut menetapkan format surat perintah pengawasan untuk memberikan penugasan kepada account representative (AR) melakukan pengawasan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Penyelenggara SPP-TDLN Dapat Imbal Jasa dari Pemerintah

Penyelenggara SPP-TDLN bakal memperoleh imbal jasa dari pemerintah. Merujuk pada Pasal 1 angka 22 PMK 49/2026, imbal jasa adalah pembayaran kompensasi kepada penyelenggara SPP-TDLN dalam rangka pelaksanaan SPP-TDLN.

Besaran imbal jasa akan ditetapkan oleh menteri keuangan. Nantinya, pemberian imbal jasa terhadap perusahaan tersebut didasarkan atas pemenuhan kinerja SPP-TDLN serta dilakukan dengan memperhitungkan PPN yang disetorkan ke kas negara.

Pembayaran imbal jasa kepada penyelenggara SPP-TDLN dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN) pengelolaan transaksi khusus pembayaran imbal jasa SPP-TDLN. (DDTCNews)

Respons DJP Soal Potensi Seller Pindah Platform karena Pemungutan PPh 22

Ditjen Pajak (DJP) tidak mempersoalkan apabila pedagang online (seller) memilih berpindah platform dari 4 marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan keputusan tersebut memiliki konsekuensi tersendiri. Salah satunya, seller berpotensi kehilangan akses ke pasar yang lebih luas.

"Kalau seller memilih keluar dari marketplace, mungkin konsekuensinya mereka harus melakukan pemasaran sendiri, yang barangkali jangkauannya tidak seluas 4 marketplace yang sudah kami tunjuk," ujarnya. (DDTCNews)

SE-8/PJ/2026 Tetapkan Surat Perintah Pengawasan oleh AR

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 turut menetapkan format surat perintah pengawasan yang diperlukan dalam rangka memberikan penugasan kepada account representative (AR) untuk melakukan pengawasan.

Surat perintah pengawasan atas wajib pajak terdaftar disusun menggunakan format pada Lampiran I huruf F SE-8/PJ/2026. Sementara untuk pengawasan wajib pajak belum terdaftar, surat perintah pengawasan disusun menggunakan format pada Lampiran II huruf A SE-8/PJ/2026.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PMK PMK 111/2025, selain memperlihatkan tanda pengenal, AR wajib menunjukkan surat perintah pengawasan saat melakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data. Adapun wajib pajak yang kepadanya dilakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara kegiatan pengumpulan data juga berhak meminta AR dan/atau pegawai DJP untuk menunjukkan surat perintah pengawasan tersebut. (DDTCNews)

Ada Patriot Bond dan Insentif di PFII, Purbaya Tunggu Dana WNI Pulang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih mendorong masuknya dana warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri untuk direpatriasi dan diinvestasikan ke Tanah Air.

Saat ini, sambungnya, pemerintah sudah memiliki beragam insentif untuk menarik investasi, salah satunya adalah surat utang khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pemerintah juga membentuk pusat finansial internasional Indonesia (PFII) dengan beragam insentif.

"Kalau tidak mau masuk juga setelah dikasih macam-macam fasilitas. Ada Patriot Bond nanti. Ada ini [PFII]. Kalau enggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya akan periksa pajaknya," ujar Purbaya. (DDTCNews)

Gagal Cegah Impor Hasil Kerja Paksa, RI Kena Bea Masuk 10% di AS

Amerika Serikat (AS) melalui US Trade Representative (USTR) memutuskan untuk memberlakukan bea masuk Section 301 terhadap barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia. Bea masuk Section 301 yang dikenakan oleh AS kepada negara yang gagal mencegah impor barang hasil kerja paksa adalah sebesar 10% dan 12,5%.

Indonesia termasuk salah satu dari segelintir negara yang dikenai bea masuk Section 301 sebesar 10% karena sudah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa, berkomitmen untuk memberlakukan larangan sesuai dengan agreement in reciprocal trade (ART), atau telah memberlakukan rezim parsial yang mencegah impor barang hasil kerja paksa tertentu.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah akan berfokus menjaga daya saing ekspor. Menurutnya, Indonesia juga sudah secara rutin menjalin komunikasi dengan AS. (DDTCNews, Kompas, Tempo) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.